Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X

Minggu, 17 November 2024 - 09:49 WIB
loading...
A A A
Pada tahun 2022, pemerintah New York City setuju untuk membayar USD26 juta kepada kedua pria yang dihukum secara keliru dan dipenjara karena pembunuhan tersebut.

Negara bagian New York setuju untuk membayar tambahan USD10 juta dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh mereka.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)