Menang Pemilu Presiden, Dakwaan Pidana terhadap Trump Bisa Dibatalkan

Kamis, 07 November 2024 - 17:01 WIB
loading...
Menang Pemilu Presiden,...
Donald Trump menang pemilu presiden AS. Foto/anadolu
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dilaporkan tengah mempertimbangkan opsi menutup dua kasus pidana federal terhadap Presiden terpilih Donald Trump sebelum dia menjabat.

NBC News melaporkan perkembangan itu pada hari Rabu (6/11/2024).

Mengutip sumber anonim, jaringan tersebut melaporkan para pejabat sedang mempertimbangkan menutup kasus campur tangan pemilu pada tanggal 6 Januari dan kasus dokumen rahasia.

Langkah ini mengikuti kebijakan lama DOJ bahwa seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut secara pidana.

Perubahan mendadak ini mengejutkan para pengamat, terutama mengingat penasihat khusus Jack Smith telah mendorong kedua kasus tersebut tanpa memperhatikan kalender kampanye presiden.

Namun sekarang, dengan kemenangan Trump yang dikonfirmasi, para pejabat DOJ tampaknya telah menerima kenyataan tidak ada persidangan yang layak dalam waktu dekat, terutama dengan argumen hukum yang rumit yang kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Agung.

"Masuk akal, tak terelakkan, dan disayangkan," ujar mantan jaksa federal Chuck Rosenberg kepada NBC tentang kemungkinan penutupan kasus tersebut.

Jeda mendadak ini telah menimbulkan pertanyaan tentang independensi DOJ, dengan beberapa orang bertanya apakah penghormatan sistem hukum terhadap kekebalan presiden tidak juga berperan dalam politik.

"Apa yang terjadi dengan supremasi hukum?" tanya mantan jaksa AS Joyce Vance, mengungkapkan kekecewaannya atas kenyataan Trump mungkin tidak akan pernah menghadapi pertanggungjawaban hukum dalam kasus-kasus federal ini.

"Gagasan bahwa Anda dapat memenangkan pemilihan untuk menghindari keadilan benar-benar bertentangan dengan harapan saya terhadap sistem hukum dan politik kita," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)