Jaksa ICC Siap Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina

Sabtu, 21 Desember 2019 - 00:22 WIB
Jaksa ICC Siap Selidiki...
Jaksa ICC Siap Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
A A A
TEL AVIV - Jaksa penuntut dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pada Jumat (20/12/2019), mengambil langkah besar dengan mengumumkan kesiapannya untuk membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Pengumuman Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengakhiri lima tahun penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan oleh pasukan Israel. "Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina ," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan.

"Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," lanjut dia. Bensouda mengatakan dia sekarang telah meminta para hakim untuk menguraikan ruang lingkup penyelidikan secara geografis.

"Secara khusus, saya telah meminta konfirmasi bahwa 'wilayah' di mana Pengadilan (Kriminal Internasional) dapat menjalankan yurisdiksinya, dan yang dapat saya selidiki, terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza," paparnya.

Pengumuman Bensouda langsung dikecam rezim Zionis."Hari yang gelap untuk kebenaran dan keadilan," kata Perdana Menteri Israel Benjamin mengomentari pengumuman jaksa ICC.

Sekadar diketahui, Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Sedangkan Palestina telah diakui sebagai negara anggota dan telah lama meminta penyelidikan.

"Keputusan Bensouda telah mengubah Pengadilan Kriminal Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi Negara Israel. Jaksa penuntut telah sepenuhnya mengabaikan argumen hukum yang kami sajikan kepadanya," lanjut Netanyahu, seperti dikutip dari Ynet, Sabtu (21/12/2019).

Atas permintaan Palestina, Bensouda membuka penyelidikan awal pada 2015 terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional setelah perang 2014 antara Israel dan militan Palestina di Jalur Gaza.

Dengan proses perdamaian terhenti selama lebih dari satu dekade, Palestina dalam beberapa tahun terakhir berupaya meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Israel merebut wilayah-wilayah itu bersama dengan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina ingin ketiganya menjadi bagian dari negara masa depan mereka.

Dalam pendapat hukum yang dikeluarkan Jumat, Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengatakan Palestina tidak memenuhi kriteria kenegaraan karena mereka tidak memiliki kedaulatan atas perbatasan yang ditentukan. Mengutip perjanjian damai masa lalu, Israel mengatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa wilayah mereka dalam negosiasi.

"Dengan mendekati ICC, Palestina berusaha untuk melanggar kerangka yang disepakati oleh para pihak dan untuk mendorong Pengadilan (Kriminal Internasional) untuk menentukan masalah-masalah politik yang harus diselesaikan dengan negosiasi, dan bukan dengan proses pidana," bunyi pendapat hukum yang diajukan pemerintah Israel.

Palestina bersikeras mereka adalah anggota penuh ICC dan bahwa pengadilan itu memiliki yurisdiksi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1342 seconds (0.1#10.140)