Israel Ledakkan Ribuan Pager Lebanon Langgar Hukum Internasional, DK PBB Tetap Diam?

Kamis, 19 September 2024 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Direktur Human Rights Watch Timur Tengah dan Afrika Utara, Lama Fakih, juga mengutuk serangan tersebut, menyerukan penyelidikan yang tidak memihak dan memperingatkan bahwa larangan hukum internasional atas jebakan adalah untuk melindungi warga sipil.

Brian Finucane, penasihat senior untuk International Crisis Group dan mantan penasihat hukum di Departemen Luar Negeri AS, mengatakan kepada The New Arab bahwa serangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai protokol kedua yang diamandemen dari konvensi senjata konvensional tertentu, yang mengatur jebakan.

Meskipun tidak melarang penggunaan jebakan secara langsung, ketentuan tertentu diberlakukan kepada para penandatangan, yang meliputi Israel, Lebanon, dan Amerika Serikat.

"Misalnya, larangan tersebut melarang penggunaan jebakan dalam bentuk benda portabel yang tampaknya tidak berbahaya yang secara khusus dirancang dan dibuat untuk menampung bahan peledak," katanya.

Pembatasan tersebut termasuk dalam poin kedua dari pasal tujuh amandemen tersebut.

"Kami masih menunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana tepatnya pager ini dimodifikasi, dan itu mungkin relevan dengan larangan ini," ujarnya, dengan mengatakan bahwa tanpa informasi lebih lanjut, sulit untuk mencapai kesimpulan pasti tentang pelanggaran apa yang telah terjadi.

Dosen Senior di Kings College London Dr Andreas Krieg mengatakan kepada The New Arab bahwa serangan tersebut dapat melanggar pasal 51(3) dan 48 Protokol Satu Konvensi Jenewa.

Jika Pasal 51(3) berkaitan dengan warga sipil yang diberikan perlindungan jika mereka tidak ikut serta dalam permusuhan, Pasal 48 memastikan bahwa pihak-pihak yang berkonflik harus membedakan antara warga sipil dan kombatan, serta objek sipil dan sasaran militer.

"Senjata apa pun yang Anda pilih harus dapat membedakan secara memadai antara kombatan dan warga sipil, dan senjata tersebut pada dasarnya tidak dapat membedakan secara memadai antara kombatan dan warga sipil."

Kreig juga mencatat bahwa serangan tersebut dapat melanggar pasal 41 Protokol Satu Konvensi Jenewa tentang larangan serangan terhadap Hors de Combat, yang didefinisikan sebagai orang yang berada dalam kekuasaan musuh, atau yang ingin menyerah, atau tidak berdaya dan tidak dapat membela diri, dan apakah orang yang diserang tersebut sebenarnya adalah kombatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)