PM Netanyahu Larang Menterinya Berkunjung ke Masjid Al Aqsa

Senin, 09 September 2024 - 17:20 WIB
loading...
PM Netanyahu Larang...
PM Israel Benjamin Netanyahu larang menterinya berkunjung ke Masjid Al Aqsa. Foto/AP
A A A
GAZA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan PM menyampaikan dalam rapat kabinet bahwa "tidak ada dan tidak akan ada perubahan" dalam status quo kompleks Masjid Al-Aqsa.

Ia mengatakan para menteri pemerintah tidak boleh pergi ke kompleks tersebut – yang disebut Temple Mount di Israel – tanpa persetujuan terlebih dahulu melalui sekretaris militer PM.

Hal ini terjadi setelah Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir memimpin kunjungan provokatif ke kompleks tersebut bulan lalu bersama para penjaga bersenjata dan pemukim Yahudi yang melakukan ritual Talmud di tempat suci umat Islam tersebut. Menteri tersebut juga mendukung pembangunan sinagoge di kompleks tersebut.

Status hukum kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, yang dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, merupakan titik api yang berulang dalam konflik Israel-Palestina.

Bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa,” yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel, kata Khaled Zabarqa, seorang pakar hukum Palestina tentang kota dan kompleks tersebut. Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.

Bagi warga Palestina dan Waqf, badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa, ini adalah status quo yang berakar pada administrasi situs tersebut di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa, menurut Nir Hasson, seorang jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.

Namun, Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui adanya upaya oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.

"Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Waqf dan Palestina," jelas Hasson.

Baca Juga: Hamas Sebut Serangan di Perbatasan Yordania sebagai Respons Kejahatan Israel

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Waqf untuk mempertahankan kendali harian atas wilayah tersebut, dan hanya umat Muslim yang diizinkan untuk beribadah di sana. Namun, polisi Israel mengendalikan akses ke lokasi tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan untuk mengunjungi lokasi tersebut sebagai turis.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Faktanya, pada tahun 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah, katanya.

Sejak tahun 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.

Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap "dermawan", mengingat kemenangan mereka dalam perang tahun 1967.

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Taiwan Luncurkan Puluhan...
Taiwan Luncurkan Puluhan Rudal HIMARS ke Arah China
Sebelum Meninggal Dunia,...
Sebelum Meninggal Dunia, Putri Thailand Bajrakitiyabha Alami Gangguan Jantung Serius
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved