Tidak Tunduk pada Suarat Rakyat, Presiden Macron Hadapi Pemakzulan
Minggu, 01 September 2024 - 18:35 WIB
loading...
Emmanuel Macron akan digulingkan dari kursi kepresidenan. Foto/AP
A
A
A
PARIS - Partai France Unbowed (LFI), bagian dari koalisi sayap kiri yang luas yang mengamankan bagian kursi terbesar dalam pemilihan parlemen bulan Juli, mengumpulkan tanda tangan untuk menyingkirkan Presiden Emmanuel Macro n dari jabatannya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Macron menolak menunjuk kandidat koalisi Front Populer Baru – Lucie Castets – sebagai perdana menteri.
“Rancangan resolusi untuk memulai prosedur pemakzulan Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, dikirimkan hari ini kepada anggota parlemen untuk mendapatkan tanda tangan bersama,” tulis pemimpin parlemen LFI, Mathilde Panot, di X (sebelumnya Twitter) pada Sabtu (31/8/2024), dilansir RT.
Untuk memulai proses pemakzulan, LFI, yang memiliki 72 kursi di Majelis Nasional yang beranggotakan 577 orang, harus mengumpulkan tanda tangan dari sedikitnya 10% anggota parlemen berdasarkan usulannya. Pasal 68 Konstitusi Prancis menetapkan bahwa tindakan tersebut dapat dilaksanakan "jika terjadi pelanggaran tugas yang secara nyata tidak sesuai dengan pelaksanaan mandatnya."
"Macron menolak untuk tunduk pada suara rakyat, jadi kami harus memecatnya," jelas Panot, sambil membagikan draf resolusi, yang menyatakan bahwa "Majelis Nasional (majelis rendah) dan Senat dapat dan harus membela demokrasi terhadap kecenderungan otoriter presiden."
Langkah tersebut dilakukan setelah Macron menolak menunjuk kandidat koalisi Front Populer Baru – Lucie Castets – sebagai perdana menteri.
“Rancangan resolusi untuk memulai prosedur pemakzulan Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, dikirimkan hari ini kepada anggota parlemen untuk mendapatkan tanda tangan bersama,” tulis pemimpin parlemen LFI, Mathilde Panot, di X (sebelumnya Twitter) pada Sabtu (31/8/2024), dilansir RT.
Untuk memulai proses pemakzulan, LFI, yang memiliki 72 kursi di Majelis Nasional yang beranggotakan 577 orang, harus mengumpulkan tanda tangan dari sedikitnya 10% anggota parlemen berdasarkan usulannya. Pasal 68 Konstitusi Prancis menetapkan bahwa tindakan tersebut dapat dilaksanakan "jika terjadi pelanggaran tugas yang secara nyata tidak sesuai dengan pelaksanaan mandatnya."
"Macron menolak untuk tunduk pada suara rakyat, jadi kami harus memecatnya," jelas Panot, sambil membagikan draf resolusi, yang menyatakan bahwa "Majelis Nasional (majelis rendah) dan Senat dapat dan harus membela demokrasi terhadap kecenderungan otoriter presiden."
Lihat Juga :