Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup
Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
“Sementara dia akan tetap terjebak di penjara, ibu saya bebas. Oleh karena itu, saya menantang Tarrant untuk menggunakan sisa hidupnya untuk mempertimbangkan keindahan dan kehidupan yang ditemukan dalam keragaman dan kebebasan yang ia coba ubah dan hancurkan," imbuhnya.
Kyron Gosse, keponakan Linda Armstrong, mengatakan penembak itu datang ke Selandia Baru sebagai tamu, dan menggunakan hak istimewa itu untuk menghancurkan keluarga yang telah tinggal di sini selama tujuh generasi.
"Dipenuhi dengan agenda rasisnya sendiri, pengecut ini bersembunyi di balik senjata besar yang kuat dan menembak Linda tua dari jauh," kata Gosse.
"Tarrant "mencuri kepolosan bangsa kita," cetus Gosse. Selandia Baru relatif bebas dari kekerasan senjata besar sampai penembakan massal terburuk di negara itu.
Pelaporan langsung dari ruang sidang dilarang, dan pembatasan lain diberlakukan pada apa yang dapat dilaporkan media.
Sidang ditunda hingga Rabu pagi.
Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman minggu ini setelah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama penembakan di kota Christchurch tahun 2019 yang disiarkan langsung di Facebook.
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant sangat berhati-hati dalam telah merencanakan aksinya agar bisa menimbulkan korban pembantaian yang maksimal dengan mengumpulkan senjata api dan amunisi, berlatih di klub tembak dan mempelajari tata letak masjid.
Kyron Gosse, keponakan Linda Armstrong, mengatakan penembak itu datang ke Selandia Baru sebagai tamu, dan menggunakan hak istimewa itu untuk menghancurkan keluarga yang telah tinggal di sini selama tujuh generasi.
"Dipenuhi dengan agenda rasisnya sendiri, pengecut ini bersembunyi di balik senjata besar yang kuat dan menembak Linda tua dari jauh," kata Gosse.
"Tarrant "mencuri kepolosan bangsa kita," cetus Gosse. Selandia Baru relatif bebas dari kekerasan senjata besar sampai penembakan massal terburuk di negara itu.
Pelaporan langsung dari ruang sidang dilarang, dan pembatasan lain diberlakukan pada apa yang dapat dilaporkan media.
Sidang ditunda hingga Rabu pagi.
Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, dijadwalkan akan dijatuhi hukuman minggu ini setelah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama penembakan di kota Christchurch tahun 2019 yang disiarkan langsung di Facebook.
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant sangat berhati-hati dalam telah merencanakan aksinya agar bisa menimbulkan korban pembantaian yang maksimal dengan mengumpulkan senjata api dan amunisi, berlatih di klub tembak dan mempelajari tata letak masjid.
(ber)
Lihat Juga :