Apa Arti Anti-Semit yang Selalu Ditudingkan pada Pendukung Palestina?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:01 WIB
loading...
A A A
Mereka juga telah menjadi sasaran kampanye fitnah, dipecat dari pekerjaan mereka, atau menghadapi pukulan terhadap karier dan reputasi profesional mereka.

“Fakta bahwa UE dan pemerintah serta lembaga lain di Eropa, termasuk di Inggris, telah mendukung definisi tersebut, memberinya legitimasi dan kekuatan hukum lunak yang sangat merugikan advokasi hak-hak Palestina,” papar Fassina.

Dia menjelaskan, “Lebih jauh, pelembagaan definisi IHRA bertentangan dengan komitmen negara-negara dan lembaga-lembaga ini untuk melindungi hak-hak fundamental. Inilah sebabnya kami mendesak mereka mengakui kerugian yang ditimbulkan oleh definisi tersebut dan menghentikan dukungan dan penerapan definisi IHRA.”

Banyak Akademisi Pro-Palestina Dipecat


ELSC mendokumentasikan 53 tuduhan anti-Semitisme berdasarkan definisi IHRA antara tahun 2017 dan 2022 di Austria, Jerman, dan Inggris, sebagian besar ditujukan kepada warga Palestina, aktivis Yahudi, dan organisasi yang mengadvokasi hak-hak Palestina.

Definisi kerja IHRA (dikenal sebagai IHRA WDA) tentang anti-Semitisme adalah “tidak mengikat secara hukum”, tetapi pemerintah Eropa serta lembaga publik dan swasta menggunakan definisi tersebut seolah-olah itu adalah hukum.

"Ketika digugat secara hukum, sebagian besar tuduhan anti-Semitisme ini ditolak karena tidak berdasar," ungkap laporan itu.

Banyak reputasi tertuduh yang hancur. Anna Younes, pakar kebijakan dan peneliti independen yang tinggal di Jerman, mengatakan kariernya hancur setelah menerbitkan artikel yang menentang serangan Israel di Jalur Gaza pada tahun 2014.

"Reputasi saya di depan publik adalah sebagai seorang anti-Semit dan karier akademis saya di negara ini sudah berakhir... Saya pada dasarnya diabaikan atau dikesampingkan sepenuhnya," ujar Younes kepada Al Jazeera.

Dia mengaku tidak lagi diundang untuk berpartisipasi dalam panel atau menjalankan lokakarya karena penyelenggara khawatir bahwa bergaul dengannya akan membahayakan pendanaan publik mereka.

"Klausul negara untuk pendanaan di Berlin, misalnya, menyatakan pendanaan negara dapat dicabut dari lembaga jika orang atau kelompok yang mendukung BDS diundang," jelas dia, mengacu pada gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi sipil yang pro-Palestina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)