Peringati 11 September, AS Jatuhkan Sanksi kepada Hamas dan IRGC

Rabu, 11 September 2019 - 09:16 WIB
Peringati 11 September, AS Jatuhkan Sanksi kepada Hamas dan IRGC
Peringati 11 September, AS Jatuhkan Sanksi kepada Hamas dan IRGC
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi baru terhadap sejumlah kelompok besar teroris dan pendukungnya, termasuk kelompok pembebasan Palestina Hamas dan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC). Pengumuman itu dilakukan pada malam peringatan 18 tahun serangan 11 September.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keuangan AS mengatakan sasaran sanksi tersebut termasuk 15 pemimpin, individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok seperti Hamas, al-Qaeda, Negara Islam (ISIS) dan IRGC Iran.

Sanksi diterapkan menggunakan alat-alat baru dari perintah eksekutif yang baru-baru ini diperbarui oleh Presiden AS Donald Trump.

"Sejak serangan mengerikan 11 September, pemerintah AS telah memfokuskan kembali upaya kontraterorismenya untuk terus beradaptasi dengan ancaman yang muncul," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam pernyataan itu.

"Perintah Eksekutif anti-terorisme modern Presiden Trump meningkatkan otoritas yang kami gunakan untuk menargetkan keuangan kelompok-kelompok teror dan para pemimpin mereka untuk memastikan sanksi terhadap mereka sekuat mungkin," terang Mnuchin seperti dilansir dari Reuters, Rabu (11/9/2019).

Para pemimpin yang dikenai sanksi termasuk kepala kantor keuangan Hamas Zaher Jabarin yang berbasis di Turki, dan Muhammad Sa'id Izadi, kepala kantor Pasukan Quds IRGC Palestina di Lebanon.

"Sasaran sanksi juga termasuk anggota al-Qaeda yang berbasis di Brazil, warga negara Maladewa yang merekrut simpatisan ISIS yang aktif di Afghanistan, dan seorang agen afiliasi ISIS di Filipina," kata pernyataan itu.

Beberapa rumah pertukaran, dan perusahaan perhiasan di Turki selatan, juga dijatuhkan sanksi oleh Departemen Keuangan AS.

Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut berarti properti apa pun yang dimiliki oleh target di Amerika Serikat akan diblokir dan warga AS dilarang melakukan transaksi bisnis dengan mereka.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5191 seconds (0.1#10.140)