Israel Larang Imam Ekrima Sabri Masuk ke Masjid Al Aqsa selama 6 Bulan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 19:10 WIB
loading...
A A A
Pengacara tersebut bersikeras bahwa dakwaan tersebut adalah “salah satu bentuk perang agama yang dilancarkan oleh otoritas Israel terhadap konsep-konsep agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an Suci dan Sunnah [contoh] Nabi.” Ia menunjukkan bahwa Israel memerangi konsep-konsep agama ini, yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam hukum pidana domestik atau internasional.

“Secara implisit diketahui bahwa konsep-konsep keagamaan tidak termasuk dalam pembahasan hukum pidana, dan bahwa hukum tidak berlaku bagi konsep-konsep tersebut karena konsep-konsep tersebut berasal dari iman dan kepercayaan,” tambah Zabarqa. “Pihak berwenang tidak dapat mengkriminalisasi konsep-konsep keagamaan atau mencoba mengkriminalisasinya dan menyerahkannya kepada sistem peradilan.” Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa ada pelanggaran hukum yang jelas di antara otoritas Israel, yang “berperilaku histeris” dan mencoba menyerang di mana-mana tanpa rasionalitas apa pun.

“Sheikh Ekrima Sabri adalah suara Masjid Al-Aqsa, suara Yerusalem, dan suara komunitas Palestina lokal dan global, dan mereka [otoritas pendudukan] ingin membungkam suara ini melalui dakwaan, berpikir bahwa ini sebenarnya akan membungkamnya.”

Sabri adalah tokoh Palestina yang sangat resmi dan terkemuka yang memenuhi peran keagamaan, sosial, intelektual, dan pendidikannya dalam masalah Yerusalem, Masjid Al-Aqsa, dan masyarakat Palestina secara keseluruhan.

“Kami yakin bahwa ini adalah penganiayaan politik yang didorong oleh kelompok ekstremis Israel, yang telah menjadi bagian integral dari pemerintah, dan oleh karena itu prosedur tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang sebenarnya dan malah telah digantikan oleh pertimbangan politik,” simpul Zabarqa. “Kami akan mengambil tindakan hukum di pengadilan untuk membantah tuduhan tersebut.”

(ahm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)