Israel Larang Imam Ekrima Sabri Masuk ke Masjid Al Aqsa selama 6 Bulan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 19:10 WIB
loading...
Israel Larang Imam Ekrima...
Imam Ekrima Sabri dilarang masuk ke Masjid Al Aqsa selama enam bulan. Foto/EPA
A A A
GAZA - Israel telah memperpanjang larangan terhadap Imam Masjid Al-Aqsa, Ekrima Sabri, memasuki Masjid Al Aqsa dan halamannya selama enam bulan.

Itu diungkapkan pengacara Imam Ekrima Sabri, Hamza Qatina, kepada Al Jazeera.

Sabri ditahan pada tanggal 2 Agustus atas dugaan menghasut "terorisme" setelah ia berduka cita atas terbunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Masjid Al-Aqsa Yerusalem. Jaksa penuntut "Israel" setuju untuk menyelidiki khotbah Sheikh Sabri atas tuduhan hasutan.

Sabri, 85 tahun, mantan mufti agung Yerusalem dan kepala Dewan Islam Tertinggi saat ini, menyebut Haniyeh sebagai "martir" di masjid di Yerusalem Timur yang diduduki Israel, kata pengacaranya Hamza Qatina saat itu. Saat itu, ia juga dilarang memasuki masjid hingga 8 Agustus

Polisi saat ini sedang memeriksa apakah khotbah tersebut merupakan hasutan dan akan menentukan tindakan mereka berdasarkan hasil penyelidikan mereka.

Media Ibrani selanjutnya mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri "Israel" Moshe Arbel menyerukan pencabutan "kediaman Yerusalem" Sheikh Sabri sebagai tanggapan atas peristiwa seputar salat Jumat dan upacara peringatan untuk Haniyeh.

Menyusul seruan ini, ada ancaman dari para pemukim untuk menyerang rumah Sheikh Sabri di Yerusalem, termasuk berbagi koordinat untuk kediaman tersebut.

Pengacara Sabri, Khaled Zabarqa, mengungkapkan kliennya telah berulang kali ditangkap, dipanggil untuk diselidiki, dan diusir dari Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga dilarang bepergian.



“Dakwaan diajukan setelah pidato Sabri saat ia menyampaikan belasungkawa kepada para martir Jenin, karena otoritas pendudukan menganggap bahwa pidatonya bersimpati terhadap terorisme,” kata Zabarqa. “Namun, Sabri tersebut hanya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para martir atas kematian putra-putra mereka, menggunakan kata-kata simpati dan belasungkawa yang biasa digunakan oleh semua orang.”

Pengacara tersebut bersikeras bahwa dakwaan tersebut adalah “salah satu bentuk perang agama yang dilancarkan oleh otoritas Israel terhadap konsep-konsep agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an Suci dan Sunnah [contoh] Nabi.” Ia menunjukkan bahwa Israel memerangi konsep-konsep agama ini, yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam hukum pidana domestik atau internasional.

“Secara implisit diketahui bahwa konsep-konsep keagamaan tidak termasuk dalam pembahasan hukum pidana, dan bahwa hukum tidak berlaku bagi konsep-konsep tersebut karena konsep-konsep tersebut berasal dari iman dan kepercayaan,” tambah Zabarqa. “Pihak berwenang tidak dapat mengkriminalisasi konsep-konsep keagamaan atau mencoba mengkriminalisasinya dan menyerahkannya kepada sistem peradilan.” Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa ada pelanggaran hukum yang jelas di antara otoritas Israel, yang “berperilaku histeris” dan mencoba menyerang di mana-mana tanpa rasionalitas apa pun.

“Sheikh Ekrima Sabri adalah suara Masjid Al-Aqsa, suara Yerusalem, dan suara komunitas Palestina lokal dan global, dan mereka [otoritas pendudukan] ingin membungkam suara ini melalui dakwaan, berpikir bahwa ini sebenarnya akan membungkamnya.”

Sabri adalah tokoh Palestina yang sangat resmi dan terkemuka yang memenuhi peran keagamaan, sosial, intelektual, dan pendidikannya dalam masalah Yerusalem, Masjid Al-Aqsa, dan masyarakat Palestina secara keseluruhan.

“Kami yakin bahwa ini adalah penganiayaan politik yang didorong oleh kelompok ekstremis Israel, yang telah menjadi bagian integral dari pemerintah, dan oleh karena itu prosedur tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang sebenarnya dan malah telah digantikan oleh pertimbangan politik,” simpul Zabarqa. “Kami akan mengambil tindakan hukum di pengadilan untuk membantah tuduhan tersebut.”

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)