Perkosa dan Bunuh Beberapa Perempuan, 2 Pria Jepang Digantung

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 19:38 WIB
Perkosa dan Bunuh Beberapa Perempuan, 2 Pria Jepang Digantung
Perkosa dan Bunuh Beberapa Perempuan, 2 Pria Jepang Digantung
A A A
TOKYO - Dua terpidana mati di Jepang dieksekusi gantung pada hari Jumat. Keduanya dihukum mati atas tuduhan memerkosa dan membunuh beberapa perempuan.

Eksekusi gantung terhadap Koichi Shoji, 64, dan Yasunori Suzuki, 50, telah dikonfirmasi Kementerian Kehakiman yang dilansir Japan Times, Sabtu (3/8/2019). Ini merupakan eksekusi mati pertama di negara itu pada 2019.

Menteri Kehakiman Takashi Yamashita sebelumnya telah memerintahkan eksekusi terhadap kedua terpidana mati tersebut.

"Pelecehan seksual, termasuk pemerkosaan, adalah kejahatan yang tidak termaafkan. Kasus-kasus ini sangat mengerikan, karena para penjahat juga membunuh korban-korban mereka," kata Yamashita pada konferensi pers.

Namun, ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana eksekusi diputuskan dan dilaksanakan."Keputusan itu dibuat setelah pertimbangan yang cermat tentang apakah ada alasan untuk menunda eksekusi," ujarnya mengacu pada kebijakan lama pemerintah Jepang.

Shoji dijatuhi hukuman mati karena membunuh Hiroko Hayashi, 54, serta memerkosa dan membunuh Fumiko Osawa, 42. Kedua pembunuhan ini terjadi di Prefektur Kanagawa pada tahun 2001. Dia juga bertindak sendirian dalam memerkosa dan melukai wanita lain di Tokyo setahun sebelumnya.

Sedangkan Suzuki dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nana Kubota, 18, pembunuhan terhadap Toshiko Onaka, 62, dan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Keiko Fukushima, 23. Kejahatannya terjadi pada Desember 2004 hingga Januari 2005.

Pada Desember tahun lalu, otoritas berwenang Jepang juga mengeksekusi dua terpidana di Osaka. Sebelumnya, pada Juli tahun lalu 13 mantan anggota sekte Aum Shinrikyo juga dieksekusi mati.

Yamashita menolak untuk menjawab apakah Shoji dan Suzuki telah meminta pengadilan ulang. Namun, ia membenarkan bahwa dari 111 narapidana yang dijatuhi hukuman mati, 82 mengajukan permintaan semacam itu.

Menurut pernyataan kelompok hak asasi manusia Amnesty International Jepang, Shoji telah mengajukan petisi untuk sidang ulang.

Federasi Asosiasi Pengacara Jepang menyerukan penghapusan hukuman mati pada tahun 2020, dengan menunjuk pada kasus-kasus di mana orang-orang dipenjara kemudian dinyatakan tidak bersalah setelah sidang ulang. Dalam seruannya, federasi itu juga mempertanyakan validitas menggantung terpidana mati yang mengajukan petisi untuk pengadilan ulang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)