10 Negara Prioritas Golden Visa RI, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada sepuluh negara prioritas Golden Visa RI yang bisa diketahui. Sebagian di antaranya dari Asia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).
Melalui sambutannya, Jokowi menyebut bahwa Golden Visa ini bisa memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga harapannya dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, Golden visa merupakan sebuah layanan yang memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Tujuannya sendiri untuk mempermudah proses izin tinggal bagi para investor asing serta entitas global lain yang ingin berkontribusi di Indonesia.
Lebih jauh, aturan tentang penerapan Golden Visa telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalamnya, Golden Visa bisa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan aktivitas seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi hingga rumah kedua (second home).
Sejalan dengan peluncuran Golden Visa Indonesia yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal memprioritaskan sepuluh negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut pemilihan daftar negara itu mempertimbangkan data dan nilai investasi selama ini. Berikut daftar negaranya:
1. Singapura
2. Jepang
3. China
4. Korea
5. Belanda
6. Amerika Serikat
7. Inggris
8. Prancis
9. Jerman
10. Uni Emirat Arab
Itulah daftar sepuluh negara prioritas Golden Visa RI yang bisa diketahui.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).
Melalui sambutannya, Jokowi menyebut bahwa Golden Visa ini bisa memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga harapannya dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, Golden visa merupakan sebuah layanan yang memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Tujuannya sendiri untuk mempermudah proses izin tinggal bagi para investor asing serta entitas global lain yang ingin berkontribusi di Indonesia.
Lebih jauh, aturan tentang penerapan Golden Visa telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalamnya, Golden Visa bisa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan aktivitas seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi hingga rumah kedua (second home).
Daftar Negara Prioritas Golden Visa RI
Sejalan dengan peluncuran Golden Visa Indonesia yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal memprioritaskan sepuluh negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut pemilihan daftar negara itu mempertimbangkan data dan nilai investasi selama ini. Berikut daftar negaranya:
1. Singapura
2. Jepang
3. China
4. Korea
5. Belanda
6. Amerika Serikat
7. Inggris
8. Prancis
9. Jerman
10. Uni Emirat Arab
Itulah daftar sepuluh negara prioritas Golden Visa RI yang bisa diketahui.
Baca Juga
(sya)