Turki Vonis Penjara Seumur Hidup 151 Pelaku Kudeta

Jum'at, 21 Juni 2019 - 00:19 WIB
Turki Vonis Penjara Seumur Hidup 151 Pelaku Kudeta
Turki Vonis Penjara Seumur Hidup 151 Pelaku Kudeta
A A A
ANKARA - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis kepada lebih dari 220 tersangka pelaku kudeta dalam sebuah persidangan terbesar terkait dengan upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016 lalu.

Media setempat melaporkan pengadilan menghukum 17 mantan pejabat tinggi militer bersama 151 lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Para terdakwa dituduh melanggar konstitusi, menggunakan paksaan dan kekerasan dalam upaya untuk menggulingkan parlemen dan pemerintah Turki, menewaskan 250 orang dan berusaha membunuh 2.735 warga seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (21/6/2019).

Bulan lalu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap 40 tersangka, yang masing-masing bisa menghadapi 55.880 tahun penjara.

Persidangan diadakan di ruang sidang terbesar negara itu di dalam kompleks penjara di Sincan, Ankara. Ruang sidang, yang memiliki kapasitas 1.558 orang, dibangun khusus untuk mendengarkan persidangan terkait kudeta.

Dari para tersangka, 176 sudah di penjara, 35 telah dibebaskan sambil menunggu pengadilan, dan 13, termasuk pengkhotbah yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Fethullah Gulen, telah dinyatakan buron.

Pemerintah Erdogan menuduh Gulen mengatur upaya kudeta dan menuntut ekstradisi. Hal itu mengacu pada jaringan Gulen sebagai "Organisasi Teroris Fethullah" (FETO), dan telah memasukkannya sebagai organisasi teroris.

Ankara juga menuduh Gulen dan para pengikutnya menginfiltrasi lembaga negara. Namun Gulen menegaskan dia tidak ada hubungannya dengan kudeta.

Menurut pemerintah Turki, setidaknya 248 orang, tidak termasuk 24 komplotan kudeta, terbunuh dalam upaya kudeta yang gagal pada 15 Juli 2016, ketika satu bagian militer mencoba menggulingkan Erdogan.

Segera setelah upaya kudeta, rezim Erdogan melancarkan penumpasan terhadap lawan politik dan pengkritiknya, menahan ribuan jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pengacara, guru dan penulis karena dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan anti-negara.

Menurut angka Kementerian Kehakiman, 261 kasus sejauh ini telah selesai dengan 3.239 orang yang dihukum.

Keadaan darurat baru dicabut pada ulang tahun kedua kudeta di bulan Juli 2018.

Tindakan keras itu mengkhawatirkan sekutu Barat Turki yang melihat tindakan itu sebagai tindakan politik oleh Erdogan untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4726 seconds (0.1#10.140)