Erdogan Jadikan Peradilan sebagai Alat untuk Memukul Lawan Politiknya

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:12 WIB
loading...
Erdogan Jadikan Peradilan sebagai Alat untuk Memukul Lawan Politiknya
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto/REUTERS/Umit Bektas
A A A
ANKARA - Ribuan hakim dan jaksa di Turki telah dipecat atau pun dipenjara saat pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan menggunakan peradilan sebagai senjata atas lawan-lawan politiknya.

Mereka kini digantikan oleh pendatang baru yang dinilai loyal dan tidak berpengalaman. Beberapa hakim berusia masih sangat muda sekitar 20-an tahun, hingga membuat lembaga pengadilan jatuh dalam krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Melansir laman New York Times, Jumat (8/5/2020), butuh 16 hakim untuk menghukum politisi Kurdi Gultan Kisanak dan Sebahat Tuncel atas tuduhan menjadi anggota organisasi teroris tahun lalu.

Persidangan yang digelar di Diyarbakir, kota terbesar di tenggara Turki yang sebagian besar wilayah Kurdi, hanya diselesaikan dalam selusin sesi. Tetapi selama persidangan berlangsung, panel yang berjumlah tiga hakim mengalami perubahan terus-menerus.

Para politisi wanita itu dituduh melakukan terorisme dan tetap yakin tidak bersalah. Mereka dibawa ke pengadilan hanya sekali yaitu untuk mendengar vonis "bersalah".

"Melakukan pembelaan menjadi mustahil karena kami tidak pernah tahu siapa hakimnya. Para hakim, beberapa dari mereka sangat muda dan tidak berpengalaman, diganti tanpa penjelasan," kata Cihan Aydin, pengacara para politisi Kurdi tersebut.

"Hakim Ketua juga diganti empat kali," lanjut Aydin yang juga seorang pengacara hak asasi manusia dan ketua asosiasi pengacara lokal.

Menurutnya, di setiap persidangan ada pergantian hakim baru sehingga tim penasihat hukum harus memulai pembelaan dari awal lagi. "Bayangkan bagaimana kacaunya pemikiran para hakim yang baru itu. Karena, tentu tidak mungkin bagi hakim untuk membaca dna memahami ribuan halaman berkas kasus, jadi setiap kali kami yang harus merangkum dan menjelaskan apa yang ada dalam surat dakwaan," kata Aydin.

Tuduhan aksi terorisme yang dialamatkan kepada kedua wanita Kurdi itu menjadi hal umum terjadi di Turki, terutama sejak upaya penggulingan yang gagal terhadap Presiden Erdogan pada 2016. Penangkapan massal pun terjadi di mana-mana. Label “terorisme” dijeratkan bagi mereka yang dituduh simpatisan ulama Turki; Fethullah Gulen, dan mereka yang kritis atas jalannya demokrasi.

Yang juga semakin umum adalah praktik pergantian hakim selama persidangan meski hal ini oleh Pemerintah Turki dibantah dengan dalih bahwa perubahan itu hal yang rutin, karena alasan kesehatan atau administrasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)