Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Dituduh Gelapkan Hadiah Perhiasan dari Arab Saudi

Sabtu, 06 Juli 2024 - 16:01 WIB
loading...
Mantan Presiden Brasil...
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. Foto/REUTERS
A A A
BRASILIA - Kepolisian federal Brasil, pada Kamis (4/7/2024), secara resmi menuduh mantan Presiden Jair Bolsonaro melakukan penggelapan karena diduga menyalahgunakan perhiasan yang diterimanya saat menjabat sebagai kepala negara, termasuk barang-barang mewah yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kasus tersebut diungkap dua sumber kepolisian Brasil. Ini adalah kedua kalinya polisi secara resmi menuduh Bolsonaro melakukan kejahatan.

Dia sebelumnya dituduh pada Maret dengan memalsukan catatan vaksin COVID-19-nya, Reuters melaporkan.

Perhiasan tersebut, beberapa di antaranya dibuat oleh Chopard dari Swiss, bernilai USD3,2 juta dan termasuk kalung berlian, cincin, jam tangan, dan anting-anting yang diberikan kepada Bolsonaro dan mantan ibu negara, Michelle Bolsonaro, oleh pemerintah Saudi.

Beberapa perhiasan disita petugas bea cukai di bandara internasional Sao Paulo pada Oktober 2021 ketika ditemukan di dalam tas ransel seorang ajudan pemerintah yang kembali dari Riyadh.

Polisi menuduh Bolsonaro melakukan pencucian uang, keterlibatan dalam tindak pidana, dan penggelapan, menurut salah satu sumber, yang berbicara kepada Reuters dengan syarat anonim.

Polisi federal Brasil tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pengacara Bolsonaro tidak membalas panggilan telepon yang meminta komentar. Pembela hukumnya sebelumnya membantah mantan presiden itu telah melakukan kejahatan apa pun.

Putra sulungnya, Flavio, yang merupakan seorang Senator, menulis pada Kamis di akunnya di platform media sosial "X" bahwa Bolsonaro sedang "dianiaya".

Dalam penyelidikan yang disahkan Menteri Kehakiman Mahkamah Agung, Alexandre de Moraes, polisi tahun lalu menggeledah rumah-rumah perwira militer yang diduga membantu Bolsonaro menjual beberapa perhiasan di Amerika Serikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)