7 Tentara Myanmar Pembantai 10 Muslim Rohingya Dibebaskan dari Penjara

Senin, 27 Mei 2019 - 09:47 WIB
7 Tentara Myanmar Pembantai 10 Muslim Rohingya Dibebaskan dari Penjara
7 Tentara Myanmar Pembantai 10 Muslim Rohingya Dibebaskan dari Penjara
A A A
YANGON - Otoritas berwenang Myanmar membebaskan tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 warga Muslim Rohingya. Pembantaian para pria dewasa dan anak-anak itu terjadi selama operasi militer 2017 di desa Inn Din, negara bagian Rakhine barat.

Pembebasan itu diungkap dua pejabat penjara, dua mantan narapidana dan salah seorang tentara Myanmar kepada Reuters.

Pembunuhan itu diungkap dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang dipenjara lebih dari 16 bulan atas tuduhan mengungkap rahasia negara. Keduanya dibebaskan setelah mendapat amnesti pada 6 Mei lalu.

Win Naing, kepala sipir di Penjara Sittwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di ibu kota Myanmar, Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tidak berada di penjara selama beberapa bulan.

Kedua pejabat penjara menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan ketujuh tentara tersebut.

Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi menolak berkomentar.

Ketujuh tentara itu adalah para personel keamanan militer yang secara resmi dihukum atas pembunuhan selama operasi 2017 di Rakhine. Operasi militer itu memaksa lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Para penyelidik PBB mengatakan tindakan keras militer Myanmar dilakukan dengan "niat genosida". Para penyelidik juga menilai militer tersebut melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan berkelompok, dan pembakaran secara meluas.

Myanmar membantah melakukan kesalahan dalam operasi militer. Para pejabat menegaskan pemenjaraan tujuh tentara dalam kasus pembunuhan di desa Inn Din sebagai bukti bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak menikmati impunitas.

"Saya akan mengatakan bahwa kami mengambil tindakan terhadap setiap kasus yang dapat kami selidiki," kata Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing, kepada para pejabat dari Dewan Keamanan PBB pada bulan April tahun lalu, yang diunggah di situs pribadinya.

"Kejahatan terbaru yang kami hukum adalah pembunuhan, dan hukuman penjara sepuluh tahun diberikan kepada tujuh pelaku," katanya. "Kami tidak akan memaafkan siapa pun jika mereka melakukan (sebuah) kejahatan."

Dalam sebuah sambungan telepon, seorang pria bernama Zin Paing Soe mengonfirmasi bahwa dia adalah salah satu dari tujuh tentara yang dihukum dan sekarang bebas. Namun, dia menolak berkomentar lebih lanjut. "Kami disuruh diam," katanya, seperti dikutip Reuters, Senin (27/5/2019).

Operasi militer tahun 2017 diluncurkan di Rakhine setelah kelompok militan Rohingya menyerang pos-pos polisi yang menewaskan beberapa personel.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5095 seconds (0.1#10.140)