Iran Kecam Upaya AS Perpanjang Embargo Senjata pada Teheran
loading...
A
A
A
TEHERAN - Iran mengecam langkah Amerika Serikat (AS) menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat dalam Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) untuk mengembalikan seluruh sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Iran .
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menganggap langkah AS yang disebut snapback itu sepihak dan ilegal. “Istilah snapback tidak pernah digunakan baik dalam kesepakatan nuklir Iran atau Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2231. Tetapi, AS secara sengaja menggunakan istilah tersebut untuk mengartikan kecepatan dan otomatisitas,” papar pernyataan Kemlu Iran.
Menurut Iran, kata-kata yang digunakan pada resolusi DK PBB no. 2231 pada kenyataannya dimaksudkan untuk melindungi JCPOA, dan bukan untuk menghancurkannya.
AS telah keluar dari JCPOA pada 2018 dan menerapkan kembali berbagai sanksi AS pada Iran. Tindakan AS itu semakin memperburuk hubungan dengan Iran.
Pejabat AS telah berulang kali mengakui di depan umum bahwa mereka melepaskan hak untuk memanfaatkan ketentuan resolusi DK PBB no. 2231 ketika AS meninggalkan JCPOA. Pada 8 Mei 2018, John Bolton saat masih menjabat sebagai Penasihat Keamanan Nasional AS menjelaskan, "Kami tidak gunakan ketentuan resolusi DK PBB no. 2231 karena kami telah keluar dari kesepakatan."
Pada 16 Agustus 2020, John Bolton menulis di Wall Street Journal bahwa, "Para peserta JCPOA berpendapat bahwa Washington tidak memiliki hak apa pun untuk menggunakan ketentuan di dalam kesepakatan setelah menarik diri dari kesepakatan. Mereka benar."
Menurut Iran, AS melanggar JCPOA dan resolusi DK PBB 2231 dengan secara sepihak menarik diri dari JCPOA dan memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran, dan bahkan menghukum mereka yang mematuhi resolusi tersebut. (Baca Juga: Turki Temukan Gas di Laut Hitam dalam Jumlah Sangat Besar)
“Setelah penarikan Amerika Serikat dari JCPOA, Iran selama setahun sepenuhnya menerapkan ketentuan JCPOA dan Badan Internasional Tenaga Atom (IAEA) dalam 15 laporannya telah membenarkan kepatuhan Iran,” ungkap Kemlu Iran. (Baca Infografis: Amunisi Anyar China; Meratakan Area Luas dengan sekali Tembakan)
Iran mendesak Dewan Keamanan PBB mencegah AS menyalahgunakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa secara sepihak dan tidak sah. (Lihat Video: Republik Kopi di Pegunungan Ijen)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menganggap langkah AS yang disebut snapback itu sepihak dan ilegal. “Istilah snapback tidak pernah digunakan baik dalam kesepakatan nuklir Iran atau Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2231. Tetapi, AS secara sengaja menggunakan istilah tersebut untuk mengartikan kecepatan dan otomatisitas,” papar pernyataan Kemlu Iran.
Menurut Iran, kata-kata yang digunakan pada resolusi DK PBB no. 2231 pada kenyataannya dimaksudkan untuk melindungi JCPOA, dan bukan untuk menghancurkannya.
AS telah keluar dari JCPOA pada 2018 dan menerapkan kembali berbagai sanksi AS pada Iran. Tindakan AS itu semakin memperburuk hubungan dengan Iran.
Pejabat AS telah berulang kali mengakui di depan umum bahwa mereka melepaskan hak untuk memanfaatkan ketentuan resolusi DK PBB no. 2231 ketika AS meninggalkan JCPOA. Pada 8 Mei 2018, John Bolton saat masih menjabat sebagai Penasihat Keamanan Nasional AS menjelaskan, "Kami tidak gunakan ketentuan resolusi DK PBB no. 2231 karena kami telah keluar dari kesepakatan."
Pada 16 Agustus 2020, John Bolton menulis di Wall Street Journal bahwa, "Para peserta JCPOA berpendapat bahwa Washington tidak memiliki hak apa pun untuk menggunakan ketentuan di dalam kesepakatan setelah menarik diri dari kesepakatan. Mereka benar."
Menurut Iran, AS melanggar JCPOA dan resolusi DK PBB 2231 dengan secara sepihak menarik diri dari JCPOA dan memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran, dan bahkan menghukum mereka yang mematuhi resolusi tersebut. (Baca Juga: Turki Temukan Gas di Laut Hitam dalam Jumlah Sangat Besar)
“Setelah penarikan Amerika Serikat dari JCPOA, Iran selama setahun sepenuhnya menerapkan ketentuan JCPOA dan Badan Internasional Tenaga Atom (IAEA) dalam 15 laporannya telah membenarkan kepatuhan Iran,” ungkap Kemlu Iran. (Baca Infografis: Amunisi Anyar China; Meratakan Area Luas dengan sekali Tembakan)
Iran mendesak Dewan Keamanan PBB mencegah AS menyalahgunakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa secara sepihak dan tidak sah. (Lihat Video: Republik Kopi di Pegunungan Ijen)
(sya)