WN Vietnam Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Dibebaskan 3 Mei

Minggu, 14 April 2019 - 01:28 WIB
WN Vietnam Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Dibebaskan 3 Mei
WN Vietnam Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Dibebaskan 3 Mei
A A A
KUALA LUMPUR - Wanita asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un akan dibebaskan pada 3 Mei mendatang. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya.

Menyusul tekanan diplomatik dari pemerintah Vietnam, jaksa penuntut Malaysia telah membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Doan Thi Huong pada 1 April.

Selanjutnya, mantan pekerja salon berusia 30 tahun itu mengaku bersalah atas menyebabkan cedera dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun empat bulan sejak tanggal penangkapannya pada Februari 2017. Hukuman itu kemudian dikurangi karena perilaku yang baik.

"Kami telah diberitahu oleh otoritas penjara bahwa Huong akan dibebaskan pada 3 Mei," kata pengacara Doan Thi Huong, Salim Bashir, kepada AFP.

"Huong sedang riang. Wanita muda itu diharapkan akan segera diterbangkan ke Hanoi," imbunya seperti dikutip dari kantor berita Prancis itu, Minggu (14/4/2019).

Bulan lalu tuduhan terhadap tersangka lain asal Indonesia Siti Aisyah dibatalkan.

Selama persidangan yang berlangsung lama dimulai pada bulan Oktober 2017, pengadilan ditunjukkan rekaman CCTV saat para tersangka mendekati Kim Jong-nam saat menunggu penerbangan. Salah satu dari mereka kemudian meletakkan tangannya ke wajah Jong-nam, dan kemudian keduanya berlari ke kamar mandi sebelum melarikan diri dari Bandara Kuala Lumpur Internasional 2.

Namun, keduanya selalu menyatakan bahwa mereka adalah pion yang tidak bersalah dalam sebuah rencana yang direncanakan oleh Korut dan percaya bahwa mereka melakukan lelucon untuk sebuah acara reality show.

Para wanita itu terancam hukuman mati dengan cara digantung jika terbukti membunuh.

Pengacara keduanya mengatakan dalang sebenarnya adalah empat warga Korut yang terlihat di bandara pada hari pembunuhan bertemu pasangan itu, dan yang melarikan diri setelah pembunuhan. Keempatnya didakwa secara in absentia bersama dengan para wanita atas pembunuhan tersebut.

"Jelas Huong layak mendapatkan kebebasan ini setelah penahanannya yang lama. Dia sangat menantikan untuk bersama keluarga dan teman-temannya," kata pengacaranya, Salim.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4454 seconds (0.1#10.140)