Pengadilan Nyatakan Putra Presiden AS Hunter Biden Bersalah, Bisa Dipenjara 25 Tahun

Rabu, 12 Juni 2024 - 07:05 WIB
loading...
A A A
Jaksa penuntut mengajukan teks yang menyatakan Biden mencoba membeli narkoba sekitar waktu ketika dia membeli senjata itu.

Dalam salah satu pesan teks, dia mengakui kepada Hallie bahwa dia sedang menghisap kokain. Pembela berpendapat Hunter Biden tidak bersungguh-sungguh dengan apa yang dia tulis dan hanya berusaha menjauhkan Hallie.

"Kami meminta Anda (untuk) menemukan hukum yang berlaku sama untuk terdakwa ini seperti halnya untuk orang lain," ujar jaksa Derek Hines meminta juri dalam argumen penutup.

"Ketika dia memilih untuk berbohong dan membeli senjata, dia melanggar hukum. Kami meminta Anda mengembalikan satu-satunya putusan yang didukung oleh bukti, bersalah," papar Hines.

Tim pembela Biden berargumen mereka telah membuktikan kasus mereka "dengan tujuh cara yang salah," dan mengecam bukti penuntutan sebagai "buruk."

Jaksa penuntut berusaha mendapatkan kesepakatan pembelaan dengan Biden pada tahun 2023, tetapi kesepakatan itu gagal setelah dikritik hakim.

Joe Biden telah membela putranya di depan umum. "Sebagai presiden, saya tidak dan tidak akan mengomentari kasus-kasus federal yang tertunda, tetapi sebagai seorang ayah, saya memiliki cinta yang tak terbatas untuk putra saya, kepercayaan padanya, dan rasa hormat atas kekuatannya," ujar dia dalam pernyataan pekan lalu.
(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)