Pengadilan Nyatakan Putra Presiden AS Hunter Biden Bersalah, Bisa Dipenjara 25 Tahun

Rabu, 12 Juni 2024 - 07:05 WIB
loading...
Pengadilan Nyatakan...
Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, tiba di pengadilan federal untuk diadili atas tuduhan pidana kepemilikan senjata api, di Wilmington, Delaware, AS, 10 Juni 2024. Foto/REUTERS/Hannah Beier
A A A
WASHINGTON - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan Delaware atas tiga dakwaan federal terkait kepemilikan senjata api saat kecanduan narkoba.

Hunter Biden dituduh berbohong pada formulir pembelian senjata pada tahun 2018, dengan memberikan kesaksian palsu bahwa dia bukan pecandu narkoba, padahal sebenarnya dia menggunakan kokain pada saat itu.

Putusan hari Selasa (11/6/2024) tersebut berarti Biden adalah putra pertama presiden AS yang sedang menjabat yang dihukum di pengadilan federal.

Dia dapat dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara, meskipun hukumannya diperkirakan akan jauh lebih ringan.

Selama persidangan selama sepekan, juri mendengarkan rincian tentang riwayat Biden dengan narkoba, serta kesaksian dari mantan pasangan romantisnya.

Mereka juga melihat pesan pribadi dan foto pribadinya. Jaksa penuntut telah mengajukan laptop Hunter Biden, laptop yang sama yang memicu skandal tahun 2020 setelah putra presiden meninggalkannya di bengkel Delaware, sebagai bukti.

Mantan istri Biden dan dua mantan pacarnya bersaksi tentang penggunaan kokain dan upayanya yang gagal untuk berhenti.



Meskipun Hunter tidak bersaksi, saksi kunci yang memberatkannya adalah Hallie Biden, janda mendiang saudara laki-lakinya, Beau, dan pasangan romantisnya dalam jangka pendek.

Hallie mengatakan dia menemukan pistol itu di truk Hunter pada bulan Oktober 2018, sebelum panik dan membuangnya ke tong sampah toko, tempat pistol itu ditemukan kemudian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)