Analisis Mengapa ICC Tak Kunjung Perintahkan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, pengadilan ini memiliki yurisdiksi terhadap anggota Hamas (sebagai warga negara Palestina) atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Israel.

Prinsip hukum yang sama juga diterapkan dalam kasus Rusia, yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma.

Pada tahun 2022, 39 negara, termasuk Prancis, Jerman, dan Inggris, meminta ICC untuk menyelidiki invasi Rusia ke Ukraina. Hal ini mengakibatkan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan melakukan kejahatan perang di wilayah Ukraina—sebuah tindakan yang mendapat tepuk tangan dari Presiden AS Joe Biden.

Oleh karena itu, akan menjadi kontradiktif jika negara-negara tersebut menerima yurisdiksi ICC atas warga negara Rusia, namun tidak menerima yurisdiksi Israel.

Mengapa Jadi Kontroversial?


Menjelang pengangkatannya sebagai kepala jaksa Amerika Serikat untuk persidangan di Nuremberg, Hakim Agung Robert H Jackson—yang meninggal pada 9 Oktober 1954—mengatakan: “Kita tidak bisa berhasil bekerja sama dengan negara-negara lain dalam menegakkan aturan hukum kecuali kita siap jika hukum tersebut terkadang bertentangan dengan keuntungan nasional kita.”

Ini adalah aturan itikad baik yang harus memandu sikap terhadap pengadilan tertinggi di dunia.

Dalam menyelidiki suatu dakwaan, ICC secara khusus berfokus pada apakah terdakwa bersalah atas kejahatan yang dituduhkan menurut hukum internasional. Penyelidikan tersebut tidak mengandung unsur politik—atau campur tangan politik.

Sangat disayangkan bahwa beberapa negara tidak mau mendukung pengadilan tersebut—terutama dalam melaksanakan surat perintah penangkapan—jika teman dan sekutu mereka merasa khawatir.

Misalnya, banyak negara di Afrika dan Timur Tengah, seperti Republik Demokratik Kongo, Yordania, Malawi, Nigeria, dan Afrika Selatan, gagal menangkap mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir ketika ia melakukan perjalanan ke negara mereka.

Hal ini menyebabkan banyak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak dilaksanakan. Dalam beberapa kasus, negara-negara anggota seperti Kanada, Jerman, Nigeria, dan Inggris telah membuat pernyataan publik untuk mendukung sekutu politik mereka dalam situasi di hadapan pengadilan, meskipun pernyataan tersebut murni bersifat politis dan cenderung melemahkan persepsi global terhadap pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)
pixels