AS: Boeing Dapat Dituntut atas Tragedi 737 MAX yang Tewaskan 346 Orang, Termasuk Lion Air di Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Hal ini juga mengakibatkan berkurangnya produksi 737 MAX.

Administrasi Penerbangan Federal (FAA) AS mendapat kritik tajam setelah jatuhnya dua pesawat Boeing 737 MAX pada tahun 2018 dan 2019.

Namun ketika Boeing menghadapi banyak pertanyaan dan audit di Amerika Serikat dan luar negeri, Boeing berulang kali meyakinkan para kritikus bahwa mereka bekerja “dengan transparansi penuh dan di bawah pengawasan” regulator FAA.

DPA (Department of Personnel & Administration) mewajibkan Boeing membayar denda dan ganti rugi sebesar USD2,5 miliar sebagai imbalan atas kekebalan dari tuntutan pidana terkait tuduhan yang menipu pemerintah selama sertifikasi MAX.

Seorang hakim federal di Texas awal tahun lalu menolak tuntutan keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX terhadap penyelesaian kriminal raksasa penerbangan AS tersebut, dan memutuskan untuk tidak memerintahkan perubahan pada DPA Januari 2021 yang kontroversial.

Keluarga-keluarga tersebut berpendapat bahwa peran Boeing dalam apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan korporasi paling mematikan” dalam sejarah AS pantas mendapatkan hukuman pidana—untuk perusahaan tersebut dan para petingginya.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)