Bocah Kelas 10 Ini Dihukum Penjara 5 Tahun karena Berafiliasi dengan ISIS
Minggu, 12 Mei 2024 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, belum ada kemajuan yang melampaui tahap perencanaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, melalui Departemen Perlindungan Anak—bagian dari otoritas kejaksaan—, telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan aktivitasnya dari Januari 2023 hingga Februari 2024.
Aktivitas tersebut termasuk mempromosikan ideologi ISIS, menyebarkan informasi mengenai pembuatan alat peledak, dan menghasut perselisihan sektarian melalui platform media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.
Tindakan mahasiswa tersebut mencakup advokasi kekerasan terhadap sekte agama tertentu dan secara terbuka mengecam pemimpin negara di depan umum.
Jaksa Penuntut Umum, melalui Departemen Perlindungan Anak—bagian dari otoritas kejaksaan—, telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan aktivitasnya dari Januari 2023 hingga Februari 2024.
Aktivitas tersebut termasuk mempromosikan ideologi ISIS, menyebarkan informasi mengenai pembuatan alat peledak, dan menghasut perselisihan sektarian melalui platform media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.
Tindakan mahasiswa tersebut mencakup advokasi kekerasan terhadap sekte agama tertentu dan secara terbuka mengecam pemimpin negara di depan umum.
(mas)
Lihat Juga :