Ini Poin-poin Gencatan Senjata 3 Tahap di Gaza, Didukung Hamas tapi Ditolak Israel

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:06 WIB
loading...
Ini Poin-poin Gencatan...
Tiga negara mediator sudah putuskan poin-poin gencatan senjata tiga tahap di Gaza. Hamas mendukung, sedangkan Israel menolak. Foto/REUTERS
A A A
GAZA - Hamas, kelompok perlawanan Palestina, pada hari Senin mengatakan mereka telah menyetujui kesepakatan gencatan senjata tiga tahap di Gaza.

Sebaliknya, Israel menolaknya dengan alasan persyaratan dalam kesepakatan itu telah dilunakkan.

Amerika Serikat (AS), yang bersama Qatar dan Mesir memainkan peran mediasi dalam perundingan tersebut, mengatakan pihaknya sedang mempelajari respons Hamas dan akan mendiskusikannya dengan sekutu-sekutunya di Timur Tengah.



Rincian Gencatan Senjata 3 Tahap di Gaza


Berdasarkan rincian yang diumumkan sejauh ini oleh para pejabat Hamas dan seorang pejabat dari salah satu negara mediator yang memberikan penjelasan mengenai perundingan tersebut, rincian kesepakatan itu mencakup tiga tahap.

Tahap Satu

1. Periode gencatan senjata selama 42 hari
2. Hamas membebaskan 33 sandera Israel sebagai imbalan bagi Israel yang membebaskan para Palestina dari penjara Israel.
3. Israel menarik sebagian pasukannya dari Gaza dan mengizinkan pergerakan bebas warga Palestina dari Gaza selatan ke utara.

Tahap Dua

1. Periode gencatan 42 hari lainnya yang mencakup kesepakatan untuk memulihkan “ketenangan berkelanjutan” di Gaza, menurut bahasa yang dijelaskan oleh seorang pejabat tentang pembicaraan tersebut mengatakan bahwa Hamas dan Israel telah sepakat untuk tidak membahas “gencatan senjata permanen”.
2. Penarikan total sebagian besar pasukan Israel dari Gaza.
3. Hamas membebaskan tentara cadangan Israel dan beberapa tentara reguler sebagai imbalan Israel membebaskan para Palestina dari penjara.

Tahap Tiga

1. Penyelesaian pertukaran tubuh (jasad) dan dimulainya pelaksanaan rekonstruksi sesuai rencana yang diawasi oleh Qatar, Mesir dan PBB.
2. Mengakhiri blokade total di Jalur Gaza.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)