Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika Serikat yang Jadi Buronan ICC?

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:08 WIB
loading...
Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika Serikat yang Jadi Buronan ICC?
Amerika Serikat jadi negara yang paling banyak melakukan agresi terhadap negara lain, namun tak ada pemimpinnya yang jadi buronan ICC. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin dunia atas kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin jadi salah satu buronan ICC.

Putin dan para pejabat penting Rusia masuk daftar buronan ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.

Para pejabat Israel sekarang cemas bahwa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan para pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Hingga kini ICC belum secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai praktik standar ganda ketika ICC memperlakukan Rusia dan Israel terkait perang Ukraina dan perang Gaza.



Sekilas tentang ICC


ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pengadilan yang bermarkasa di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC.

123 Negara Anggota ICC


Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Kepulauan Solomon
Kamerun
Kanada
Cape Verde
Chili
Kolombia
Komoro
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Djibouti
Dominica
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Guinea Khatulistiwa
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jordan
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Korea Selatan
Kosovo
Kuwait
Kirgizstan
Laos
Latvia
Lesotho
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Malaysia
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mikronesia
Moldova
Monako
Mongolia
Montenegro
Mozambik
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nikaragua
Niger
Nigeria
Norwegia
Palau
Palestina
Panama
Papua Nugini
Paraguay
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe

Dari data itu, jelas bahwa Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC dan mengeklaim tidak tunduk pada pengadilan tersebut. Amerika Serikat pun demikian.

Mengapa Tak Ada Pemimpin AS yang Jadi Buronan ICC?


Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan agresi terhadap negara lain. Agresi, yang sebagian tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, berpotensi menjadi kejahatan perang.

Contoh, invasi AS ke Irak pada 2003 atas tuduhan rezim Presiden Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal. Invasi di era kepemimpinan Presiden AS George Walker Bush memicu kecaman global.

Tuduhan rezim Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal diketahui sebagai tuduhan palsu dan Saddam Hussein digulingkan. Imbas invasi itu adalah Irak kacau balau hingga bertahun-tahun.

Namun, ICC tak mengusik Bush dan para pejabat AS.

Contoh lainnya adalah perang AS dan sekutunya di Afghanistan, di mana banyak warga sipil menjadi korbannya.

Mengacu pada definisi ICC, apa yang terjdi di Irak dan Afghanistan semestinya juga termasuk kejahatan perang.

Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya. Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa yurisdiksi ICC dapat digunakan untuk mengejar dan mengadili personel militer dan pejabat pemerintah Amerika Serikat atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik militer atau kebijakan luar negeri AS.

Selain itu, Amerika Serikat telah mengadopsi "American Service-Members' Protection Act", undang-undang yang memberikan perlindungan hukum bagi personel militer AS dari penangkapan dan penuntutan oleh ICC.

Undang-undang ini, yang dikenal juga sebagai "Undang-Undang Hukum Pelayanan Asing" atau "Hague Invasion Act" memberikan wewenang kepada pemerintah AS untuk menggunakan kekuatan militer guna membebaskan personel militer AS yang ditangkap oleh ICC.

Karena Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warganya dan telah mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi personel militernya dari penuntutan ICC, tidak ada tokoh AS yang menjadi buronan ICC.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)
pixels