ICC Bakal Perintahkan Penangkapan PM Israel atas Kejahatan Perang Gaza Pekan Ini

Selasa, 30 April 2024 - 07:23 WIB
loading...
A A A
ICC dan ICJ keduanya berbasis di kota Den Haag, Belanda. Berdasarkan Statuta Roma tahun 2002, ICC bertugas mengadili individu atas kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

ICJ di sisi lain adalah organ PBB yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, kemungkinan besar PM Israel tidak akan diseret ke Den Haag untuk diadili.

Israel—seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China—bukanlah pihak Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Namun, surat perintah penangkapan dapat membuat Netanyahu berisiko ditangkap jika dia melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara yang mengakui pengadilan tersebut.

Setelah berita mengenai potensi tuduhan kejahatan perang muncul minggu lalu, Netanyahu menyatakan pada hari Jumat: "Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC untuk melemahkan hak yang melekat pada dirinya untuk membela diri.”

“Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk padanya,” tulisnya di X.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)