Sebut Istrinya yang Penyandang Disabilitas Sampah, Pria Ini Dihukum Bayar Kompensasi Rp65 Juta
loading...
A
A
A
BEIJING - Pengadilan perceraian di China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar istrinya yang penyandang disabilitas sebesar 30.000 yuan (lebih dari 65 juta). Itu sebagai kompensasi setelah dia menyebut sang istri "sampah".
Mengutip laporan dari South China Morning Post (SCMP), Minggu (7/4/2024), pengadilan menggambarkan pria bermarga Zhao tersebut sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dia sering menghina istrinya, yang bermarga Qian.
Pasangan ini menikah pada tahun 2007 dan menjadi orang tua dari dua anak. Namun kehidupan mereka berubah setelah Qian menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan mobil pada tahun 2015.
Setelah kecelakaan tersebut, sikap Zhao berubah terhadap istrinya. Dia mulai tidak menghormati Qian, mengabaikannya dan melecehkannya secara verbal.
Ketika Zhao mengajukan gugatan cerai, Quan menyetujui dan mengajukan tuntutan kompensasi.
Selama beberapa kali persidangan, pengadilan mengetahui bahwa Zhao tidak menunjukkan cinta atau perhatian terhadap istrinya.
Ketika Qian membutuhkan lebih banyak dukungan karena kondisi fisiknya, Zhao malah terus-menerus mempermalukan dan menindasnya.
Pengadilan yakin Zhao telah menyakiti Qian. Pengadilan memutuskan bahwa perilakunya yang meremehkan istri merupakan pelecehan psikologis dan serangan verbal yang dilakukannya termasuk KDRT.
Pengadilan memutuskan Zhao harus membayar kompensasi kepada Qian sebesar 30.000 yuan dan hanya diberikan 40% dari nilai properti yang dimiliki bersama.
Kisah ini mendapat banyak reaksi marah dari pengguna media sosial China. “Tidak perlu mempermalukannya. Dia pasti sangat menderita,” kata salah satu pengguna media sosial yang membela Qian.
“Sejak awal dia cacat, tujuan pria itu jelas ingin menceraikannya,” sahut pengguna media sosial yang lain.
“Apakah menurutmu hukumannya tidak terlalu ringan?” tanya seorang pengguna media sosial. "Bagaimana dia mentoleransi pelecehan selama bertahun-tahun? Wanita malang," imbuh netizen keempat.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Anti-KDRT China tahun 2016 menetapkan bahwa pelaku kekerasan yang menyebabkan cedera parah atau kematian pada korban dapat dipenjara hingga tujuh tahun.
Mengutip laporan dari South China Morning Post (SCMP), Minggu (7/4/2024), pengadilan menggambarkan pria bermarga Zhao tersebut sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dia sering menghina istrinya, yang bermarga Qian.
Pasangan ini menikah pada tahun 2007 dan menjadi orang tua dari dua anak. Namun kehidupan mereka berubah setelah Qian menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan mobil pada tahun 2015.
Setelah kecelakaan tersebut, sikap Zhao berubah terhadap istrinya. Dia mulai tidak menghormati Qian, mengabaikannya dan melecehkannya secara verbal.
Ketika Zhao mengajukan gugatan cerai, Quan menyetujui dan mengajukan tuntutan kompensasi.
Selama beberapa kali persidangan, pengadilan mengetahui bahwa Zhao tidak menunjukkan cinta atau perhatian terhadap istrinya.
Ketika Qian membutuhkan lebih banyak dukungan karena kondisi fisiknya, Zhao malah terus-menerus mempermalukan dan menindasnya.
Pengadilan yakin Zhao telah menyakiti Qian. Pengadilan memutuskan bahwa perilakunya yang meremehkan istri merupakan pelecehan psikologis dan serangan verbal yang dilakukannya termasuk KDRT.
Pengadilan memutuskan Zhao harus membayar kompensasi kepada Qian sebesar 30.000 yuan dan hanya diberikan 40% dari nilai properti yang dimiliki bersama.
Kisah ini mendapat banyak reaksi marah dari pengguna media sosial China. “Tidak perlu mempermalukannya. Dia pasti sangat menderita,” kata salah satu pengguna media sosial yang membela Qian.
“Sejak awal dia cacat, tujuan pria itu jelas ingin menceraikannya,” sahut pengguna media sosial yang lain.
“Apakah menurutmu hukumannya tidak terlalu ringan?” tanya seorang pengguna media sosial. "Bagaimana dia mentoleransi pelecehan selama bertahun-tahun? Wanita malang," imbuh netizen keempat.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Anti-KDRT China tahun 2016 menetapkan bahwa pelaku kekerasan yang menyebabkan cedera parah atau kematian pada korban dapat dipenjara hingga tujuh tahun.
(mas)