Sebut Istrinya yang Penyandang Disabilitas Sampah, Pria Ini Dihukum Bayar Kompensasi Rp65 Juta

Minggu, 07 April 2024 - 07:27 WIB
loading...
A A A
Kisah ini mendapat banyak reaksi marah dari pengguna media sosial China. “Tidak perlu mempermalukannya. Dia pasti sangat menderita,” kata salah satu pengguna media sosial yang membela Qian.

“Sejak awal dia cacat, tujuan pria itu jelas ingin menceraikannya,” sahut pengguna media sosial yang lain.

“Apakah menurutmu hukumannya tidak terlalu ringan?” tanya seorang pengguna media sosial. "Bagaimana dia mentoleransi pelecehan selama bertahun-tahun? Wanita malang," imbuh netizen keempat.

Sekadar diketahui, Undang-Undang Anti-KDRT China tahun 2016 menetapkan bahwa pelaku kekerasan yang menyebabkan cedera parah atau kematian pada korban dapat dipenjara hingga tujuh tahun.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)