Ingin Dapat Izin Kerja di Singapura? Syaratnya Harus Berpenghasilan Rp65,6 Juta Sebulan
Selasa, 05 Maret 2024 - 08:55 WIB
loading...
Singapura perketat aturan bagi pekerja asing, yakni harus berpenghasilan Rp65,6 juta sebulan untuk mendapatkan izin kerja di sana. Foto/REUTERS
A
A
A
SINGAPURA - Singapura akan menerapkan aturan ketat bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan di negara itu mulai tahun depan.
Mulai Januari 2025, orang asing harus memperoleh penghasilan SD5.600 (Rp65,6 juta) atau lebih dalam sebulan—naik dari SD5.000 saat ini—agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.
Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi SD6.200 dari SD5.500.
Baca Juga: Singapura Sebut Respons Israel Sudah Lewati Batas, tapi....
Kementerian Tenaga Kerja dalam pengumumannya hari Senin (4/3/2024) mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi. "Dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat," bunyi pengumuman tersebut, yang dilansir Reuters, Selasa (5/3/2024).
Mulai Januari 2025, orang asing harus memperoleh penghasilan SD5.600 (Rp65,6 juta) atau lebih dalam sebulan—naik dari SD5.000 saat ini—agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.
Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi SD6.200 dari SD5.500.
Baca Juga: Singapura Sebut Respons Israel Sudah Lewati Batas, tapi....
Kementerian Tenaga Kerja dalam pengumumannya hari Senin (4/3/2024) mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi. "Dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat," bunyi pengumuman tersebut, yang dilansir Reuters, Selasa (5/3/2024).
Lihat Juga :