Thailand Sita Narkoba Senilai Rp657 Miliar

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:05 WIB
Thailand Sita Narkoba Senilai Rp657 Miliar
Thailand Sita Narkoba Senilai Rp657 Miliar
A A A
BANGKOK - Kepolisian Thailand menyita lebih dari 14 juta butir pil methamphetamine senilai USD45 juta (Rp657 miliar) yang hendak dibawa ke Malaysia dan negara lain.

Penyitaan itu merupakan salah satu yang terbesar dalam upaya pemberantasan narkoba. Kepolisian menyatakan pil warna oranye itu dikenal sebagai yaba atau obat gila yang disita di Provinsi Ayutthaya, utara Bangkok, Sabtu (18/8).

”Tiga warga Thailand ditangkap terkait penyitaan itu,” demikian pernyataan kepolisian Thailand. Narkoba itu berasal dari Shan State di timur laut Myanmar, wilayah yang dikontrol pasukan milisi etnik Wa.

Biro Pemberantasan Narkotika Thailand menunjukkan barang sitaan itu yang dibungkus dalam tas-tas besar. Kepala Biro Pemberantasan Narkotika Kepolisian Letnan Jenderal Sommai Kongvisaisuk menyatakan, narkoba itu memiliki tujuan ke Malaysia lalu diedarkan ke pasar di penjuru dunia.

”Ini akan didistribusikan ke Eropa, Amerika, Australia, Jepang, Singapura, dan Korea serta akan menghasilkan banyak uang,” kata dia, dikutip kantor berita Reuterskemarin. Penyitaan ini merupakan yang terbesar di kawasan itu.

Rekor penyitaan terbesar untuk methamphetamine juga dilakukan di Malaysia dan Indonesia. Produksi dan peredaran methamphetamine di Asia Tenggara telah mencapai level alarm, menurut Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kejahatan dan Narkoba (UNODC) dalam laporan Mei lalu.

Sebagian besar methamphetamine diproduksi di kawasan yang lemah penegakan hukumnya di Myanmar, terutama di Shan Sate, yang terkenal untuk produksi opium dan bentuk murninya, heroin. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah sindikat narkoba semakin banyak yang memproduksi methamphetamine.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4016 seconds (0.1#10.140)