Namibia: Jerman Lakukan Genosida pada Kami, Nasib Palestina Tak Boleh Diabaikan!
Minggu, 25 Februari 2024 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
"Karena sejarah inilah Namibia menganggap sebagai kewajiban moral dan tanggung jawab suci untuk hadir di hadapan pengadilan ini mengenai pertanyaan tentang pendudukan Palestina yang tidak dapat dipertahankan oleh Israel," paparnya, seperti dikutip Middle East Monitor, Minggu (25/2/2024).
Dausab lantas mendesak ICJ: “Kami memohon kepada Anda sekali lagi untuk mengakhiri ketidakadilan yang bersejarah dan berkelanjutan dengan menjunjung hak-hak dasar masyarakat yang telah mengalami 57 tahun pendudukan yang menyesakkan.”
“Saat ini, warga Palestina menanggung hukuman kolektif di Jalur Gaza yang terkepung, di mana warga sipil terbunuh dalam pengeboman yang terus-menerus dan tanpa pandang bulu dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah saat ini. Keadaan ini, neraka di Bumi ini, mewakili noda pada hati nurani kolektif dunia,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, Profesor Phoebe Okowa, seorang profesor hukum publik internasional di Universitas London, yang bertindak sebagai juru bicara Namibia, mengatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan pengadilan melarang aneksasi tanah dengan cara menduduki tanah tersebut.
Okowa menunjukkan bahwa praktik rasis Israel di Palestina bertentangan dengan konvensi dasar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional, dengan menyatakan: “Kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sangat melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional.”
Okowa juga meminta ICJ. “Untuk menjelaskan bahwa larangan apartheid tidak hanya terbatas di Afrika Selatan pada abad terakhir. Hal ini juga mencakup kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina saat ini," katanya.
Dausab lantas mendesak ICJ: “Kami memohon kepada Anda sekali lagi untuk mengakhiri ketidakadilan yang bersejarah dan berkelanjutan dengan menjunjung hak-hak dasar masyarakat yang telah mengalami 57 tahun pendudukan yang menyesakkan.”
“Saat ini, warga Palestina menanggung hukuman kolektif di Jalur Gaza yang terkepung, di mana warga sipil terbunuh dalam pengeboman yang terus-menerus dan tanpa pandang bulu dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah saat ini. Keadaan ini, neraka di Bumi ini, mewakili noda pada hati nurani kolektif dunia,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, Profesor Phoebe Okowa, seorang profesor hukum publik internasional di Universitas London, yang bertindak sebagai juru bicara Namibia, mengatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan pengadilan melarang aneksasi tanah dengan cara menduduki tanah tersebut.
Okowa menunjukkan bahwa praktik rasis Israel di Palestina bertentangan dengan konvensi dasar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional, dengan menyatakan: “Kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sangat melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional.”
Okowa juga meminta ICJ. “Untuk menjelaskan bahwa larangan apartheid tidak hanya terbatas di Afrika Selatan pada abad terakhir. Hal ini juga mencakup kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina saat ini," katanya.
Lihat Juga :