PBB: Negara-negara Harus Terapkan Embargo Senjata terhadap Israel

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Negara-negara anggota Uni Eropa selanjutnya terikat oleh undang-undang pengendalian ekspor senjata Uni Eropa.

“Perlunya embargo senjata terhadap Israel semakin meningkat dengan keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari 2024 bahwa ada risiko genosida di Gaza dan kerugian serius yang terus berlanjut terhadap warga sipil sejak saat itu,” papar para ahli.

Konvensi Genosida 1948 mengharuskan Negara-negara Pihak menggunakan segala cara yang tersedia bagi mereka untuk sedapat mungkin mencegah genosida di negara lain. “Hal ini memerlukan penghentian ekspor senjata dalam situasi saat ini,” ungkap para ahli.

“Pejabat negara yang terlibat dalam ekspor senjata mungkin secara individual bertanggung jawab secara pidana karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau tindakan genosida,” papar mereka.

“Semua negara berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, dan Pengadilan Kriminal Internasional, mungkin dapat menyelidiki dan mengadili kejahatan semacam itu,” pungkas mereka.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)