PBB: Negara-negara Harus Terapkan Embargo Senjata terhadap Israel

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:15 WIB
loading...
PBB: Negara-negara Harus...
Anggota 375 organisasi non-pemerintah (LSM) yang memegang spanduk dan plakat berkumpul di depan gedung Parlemen untuk mengadakan protes Hentikan perdagangan senjata dengan Israel di Madrid, Spanyol pada 20 Desember 2023. Foto/Burak Akbulut/Anadolu Agenc
A A A
GAZA - Setiap pengiriman senjata atau amunisi ke Israel yang akan digunakan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus segera dihentikan.

Para ahli PBB memperingatkan hal itu pada Jumat (23/2/2024). “Semua negara harus ‘menjamin penghormatan’ terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata, sebagaimana diwajibkan Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional,” tegas para ahli.

Mereka menekankan, “Negara-negara harus menahan diri untuk tidak mentransfer senjata atau amunisi apa pun, atau suku cadangnya, jika, berdasarkan fakta atau pola perilaku di masa lalu, diperkirakan akan digunakan untuk melanggar hukum internasional.”

“Pemindahan tersebut dilarang meskipun negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut secara melanggar hukum, atau tidak mengetahui dengan pasti bahwa senjata tersebut akan digunakan dengan cara yang demikian, selama terdapat risiko yang jelas,” papar para pakar PBB.

Para ahli menyambut baik keputusan pengadilan banding Belanda yang memerintahkan Belanda menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.

Pengadilan menemukan ada “risiko yang jelas” bahwa suku cadang tersebut akan digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, karena “ada banyak indikasi Israel telah melanggar hukum perang kemanusiaan dalam sejumlah kasus yang tidak sedikit.”

Lebih dari 29.313 warga Palestina telah terbunuh dan 69.333 orang terluka di Gaza sejak 7 Oktober 2023, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

“Israel telah berulang kali gagal mematuhi hukum internasional,” ungkap para ahli.



Mereka mencatat Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Perdagangan Senjata mempunyai kewajiban perjanjian tambahan untuk menolak ekspor senjata jika mereka “tahu” bahwa senjata tersebut “akan” digunakan untuk melakukan kejahatan internasional; atau jika terdapat “risiko besar” bahwa senjata yang ditransfer “dapat” digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Negara-negara anggota Uni Eropa selanjutnya terikat oleh undang-undang pengendalian ekspor senjata Uni Eropa.

“Perlunya embargo senjata terhadap Israel semakin meningkat dengan keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari 2024 bahwa ada risiko genosida di Gaza dan kerugian serius yang terus berlanjut terhadap warga sipil sejak saat itu,” papar para ahli.

Konvensi Genosida 1948 mengharuskan Negara-negara Pihak menggunakan segala cara yang tersedia bagi mereka untuk sedapat mungkin mencegah genosida di negara lain. “Hal ini memerlukan penghentian ekspor senjata dalam situasi saat ini,” ungkap para ahli.

“Pejabat negara yang terlibat dalam ekspor senjata mungkin secara individual bertanggung jawab secara pidana karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau tindakan genosida,” papar mereka.

“Semua negara berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, dan Pengadilan Kriminal Internasional, mungkin dapat menyelidiki dan mengadili kejahatan semacam itu,” pungkas mereka.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)