PBB: Negara-negara Harus Terapkan Embargo Senjata terhadap Israel
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:15 WIB
loading...
Anggota 375 organisasi non-pemerintah (LSM) yang memegang spanduk dan plakat berkumpul di depan gedung Parlemen untuk mengadakan protes Hentikan perdagangan senjata dengan Israel di Madrid, Spanyol pada 20 Desember 2023. Foto/Burak Akbulut/Anadolu Agenc
A
A
A
GAZA - Setiap pengiriman senjata atau amunisi ke Israel yang akan digunakan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus segera dihentikan.
Para ahli PBB memperingatkan hal itu pada Jumat (23/2/2024). “Semua negara harus ‘menjamin penghormatan’ terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata, sebagaimana diwajibkan Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional,” tegas para ahli.
Mereka menekankan, “Negara-negara harus menahan diri untuk tidak mentransfer senjata atau amunisi apa pun, atau suku cadangnya, jika, berdasarkan fakta atau pola perilaku di masa lalu, diperkirakan akan digunakan untuk melanggar hukum internasional.”
“Pemindahan tersebut dilarang meskipun negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut secara melanggar hukum, atau tidak mengetahui dengan pasti bahwa senjata tersebut akan digunakan dengan cara yang demikian, selama terdapat risiko yang jelas,” papar para pakar PBB.
Para ahli menyambut baik keputusan pengadilan banding Belanda yang memerintahkan Belanda menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Para ahli PBB memperingatkan hal itu pada Jumat (23/2/2024). “Semua negara harus ‘menjamin penghormatan’ terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata, sebagaimana diwajibkan Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional,” tegas para ahli.
Mereka menekankan, “Negara-negara harus menahan diri untuk tidak mentransfer senjata atau amunisi apa pun, atau suku cadangnya, jika, berdasarkan fakta atau pola perilaku di masa lalu, diperkirakan akan digunakan untuk melanggar hukum internasional.”
“Pemindahan tersebut dilarang meskipun negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut secara melanggar hukum, atau tidak mengetahui dengan pasti bahwa senjata tersebut akan digunakan dengan cara yang demikian, selama terdapat risiko yang jelas,” papar para pakar PBB.
Para ahli menyambut baik keputusan pengadilan banding Belanda yang memerintahkan Belanda menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Lihat Juga :