China: Perlawanan Bersenjata Palestina Melawan Penjajah Israel Itu Sah, Bukan Terorisme!
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Pemerintah China mengatakan perlawanan bersenjata oleh rakyat Palestina melawan penjajah dan penindasan Israel untuk meraih kemerdekaan adalah sah berdasarkan hukum internasional.
Itu disampaikan Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Lebih dari 50 negara menyampaikan argumen selama serangkaian dengar pendapat enam hari di ICJ tentang legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Dalam mengejar hak untuk menentukan nasib sendiri, penggunaan kekuatan bersenjata oleh rakyat Palestina untuk melawan penindasan asing dan menyelesaikan pembentukan negara merdeka adalah hak yang tidak dapat dicabut dan didasarkan pada hukum internasional," kata Zhang Jun, seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (23/2/2024).
Mengutip resolusi Majelis Umum PBB, diplomat Beijing tersebut mengatakan bahwa orang-orang yang berjuang untuk menentukan nasib sendiri dapat menggunakan semua cara yang tersedia. "Termasuk perjuangan bersenjata," katanya.
"Perjuangan yang dilakukan oleh rakyat untuk pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dan dominasi terhadap kekuatan asing, tidak boleh dianggap sebagai tindakan terorisme," katanya, mengutip konvensi internasional.
Namun, dia menekankan bahwa tindakan terorisme yang sebenarnya adalah masalah lain.
"Praktik dan kebijakan penindasan Israel telah secara serius merusak dan menghambat pelaksanaan dan pemenuhan penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," lanjut Zhang Jun.
Lihat Juga: Demonstran Anti-NATO dan Pro-Palestina Mengamuk di Kanada, Bakar Mobil hingga Obrak-abrik Toko
Itu disampaikan Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Lebih dari 50 negara menyampaikan argumen selama serangkaian dengar pendapat enam hari di ICJ tentang legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Dalam mengejar hak untuk menentukan nasib sendiri, penggunaan kekuatan bersenjata oleh rakyat Palestina untuk melawan penindasan asing dan menyelesaikan pembentukan negara merdeka adalah hak yang tidak dapat dicabut dan didasarkan pada hukum internasional," kata Zhang Jun, seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (23/2/2024).
Mengutip resolusi Majelis Umum PBB, diplomat Beijing tersebut mengatakan bahwa orang-orang yang berjuang untuk menentukan nasib sendiri dapat menggunakan semua cara yang tersedia. "Termasuk perjuangan bersenjata," katanya.
"Perjuangan yang dilakukan oleh rakyat untuk pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dan dominasi terhadap kekuatan asing, tidak boleh dianggap sebagai tindakan terorisme," katanya, mengutip konvensi internasional.
Namun, dia menekankan bahwa tindakan terorisme yang sebenarnya adalah masalah lain.
"Praktik dan kebijakan penindasan Israel telah secara serius merusak dan menghambat pelaksanaan dan pemenuhan penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," lanjut Zhang Jun.
Lihat Juga: Demonstran Anti-NATO dan Pro-Palestina Mengamuk di Kanada, Bakar Mobil hingga Obrak-abrik Toko
(mas)