Kanada, Australia, Selandia Baru Desak Israel Setop Serangan Darat di Rafah

Kamis, 15 Februari 2024 - 18:45 WIB
loading...
A A A
Israel kemudian melancarkan genosida yang membunuh lebih dari 28.500 orang Palestina di Jalur Gaza.

Pada November 2023, Qatar memediasi kesepakatan antara Israel dan Hamas mengenai jeda kemanusiaan sementara dan pertukaran beberapa tahanan dan sandera, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Jeda kemanusiaan berakhir pada 1 Desember 2023, setelah beberapa kali perpanjangan. Lebih dari 100 sandera diyakini masih ditahan Hamas di Jalur Gaza.

Pada Januari 2024, ICJ memutuskan tindakan sementara dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Pengadilan memerintahkan Israel mengambil tindakan segera untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke daerah kantong tersebut.

Pada saat yang sama, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera di Gaza.

Tindakan brutal Israel yang terus berlanjut di Gaza menegaskan rezim kolonial apartheid Zionis itu mengabaikan perintah ICJ.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)