Lakukan Korupsi, Mantan PM Pakistan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 08 Juli 2018 - 15:53 WIB
Lakukan Korupsi, Mantan PM Pakistan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Lakukan Korupsi, Mantan PM Pakistan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan Anti-Korupsi Islamabad menyatakan bahwa Mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

Selain Shariff, putrinya, Mariam Nawaz juga dinyatakan bersalah atas kasus yang sama dan menghadapi hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga didenda delapan dan 10 juta pound sterling.

Melansir Tass pada Minggu (8/7), Sharif sendiri dan putrinya, Mariam, saat ini tinggal di London. Keduanya berada di London untuk menemani istri Syatrif, Kulsoom, yang sedang menjalani perawatan.

Pada 28 Juli 2017, Sharif, yang terpilih sebagai Perdana Penteri untuk ketiga kalinya dinyatakan tidak lagi layak untuk jabatan oleh Mahkamah Agung Pakistan, karena diduga melakukan korupsi.

Sharif kemudian mengundurkan diri dari posisinya sebagai Perdana Menteri. Tuntutan terhadap Sharif akhirya diajukan setelah beberapa media menerbitkan informasi dari apa yang disebut sebagai "Panama Papers" pada musim semi 2016.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3349 seconds (0.1#10.140)