Israel Tolak Keputusan Mahkamah Internasional, Disebut Keterlaluan

Sabtu, 27 Januari 2024 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Pemimpin rezim kolonial Israel itu berjanji bahwa dia tidak akan membiarkan tentara atau komandan militernya “diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.”

ICJ tidak memiliki kekuasaan untuk menegakkan keputusannya, sehingga keputusan apa pun dalam kasus genosida pada akhirnya hanya bersifat simbolis.

Pejuang Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera hampir 250 orang di Gaza. Media Israel kemudian melaporkan banyak korban warga Israel dibunuh sendiri oleh militer Zionis.

Israel kemudian menggelar perang terhadap kelompok pejuang Palestina dan menempatkan Gaza di bawah pengepungan total.

Operasi Israel telah menyebabkan lebih dari 26.000 warga Palestina tewas, sekitar dua pertiga di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, menurut angka terbaru dari Kementerian Kesehatan Gaza.

Sekitar 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah hancur dan seperempat penduduknya kelaparan serta tidak dapat mengakses air minum, menurut laporan PBB yang diterbitkan awal bulan ini.

Afrika Selatan mengajukan kasusnya pada akhir bulan Desember, dengan alasan Israel melanggar Konvensi Genosida PBB dengan “membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka.”
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)