Israel Tolak Keputusan Mahkamah Internasional, Disebut Keterlaluan
loading...
A
A
A
TEL AVIV - Pemerintah Israel menolak keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan mereka mencegah genosida terhadap rakyat Palestina.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyatakan klaim bahwa Israel melakukan genosida “tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan.”
Pengadilan yang berbasis di Den Haag memutuskan pada Jumat (26/1/2024) bahwa, “Negara Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah dilakukannya genosida di Gaza, menghukum setiap anggota militer yang melakukan tindakan genosida, menghukum semua seruan publik oleh pejabat untuk melakukan genosida, dan segera mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke daerah kantong Palestina.”
Pengadilan tersebut memutuskan Afrika Selatan dapat melanjutkan kasus genosidanya terhadap Israel, namun tidak menuntut agar negara kolonial Zionis tersebut “segera menangguhkan operasi militernya di dan terhadap Gaza,” seperti yang dituntut Pretoria.
Meskipun Afrika Selatan menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional”, komentar resmi pertama dari rezim kolonial Israel adalah cemoohan.
“Penipu Den Haag,” ujar Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di X setelah putusan Mahkamah Internasional diumumkan.
Sebagai anggota partai garis keras Kekuatan Yahudi, Ben-Gvir menimbulkan kontroversi internasional bulan lalu ketika dia menyatakan Israel harus “mendorong emigrasi yang disengaja” penduduk Gaza ke negara lain, pernyataan yang secara luas dipandang sebagai seruan untuk pembersihan etnis Palestina.
Dalam pernyataan tak lama setelah postingan Ben-Gvir, Netanyahu menyambut baik keputusan pengadilan untuk tidak memerintahkan gencatan senjata, dengan menyatakan, “Seperti setiap negara, Israel memiliki hak dasar untuk mempertahankan diri.”
Namun, “klaim Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” lanjut Netanyahu.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyatakan klaim bahwa Israel melakukan genosida “tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan.”
Pengadilan yang berbasis di Den Haag memutuskan pada Jumat (26/1/2024) bahwa, “Negara Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah dilakukannya genosida di Gaza, menghukum setiap anggota militer yang melakukan tindakan genosida, menghukum semua seruan publik oleh pejabat untuk melakukan genosida, dan segera mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke daerah kantong Palestina.”
Pengadilan tersebut memutuskan Afrika Selatan dapat melanjutkan kasus genosidanya terhadap Israel, namun tidak menuntut agar negara kolonial Zionis tersebut “segera menangguhkan operasi militernya di dan terhadap Gaza,” seperti yang dituntut Pretoria.
Meskipun Afrika Selatan menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional”, komentar resmi pertama dari rezim kolonial Israel adalah cemoohan.
“Penipu Den Haag,” ujar Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di X setelah putusan Mahkamah Internasional diumumkan.
Sebagai anggota partai garis keras Kekuatan Yahudi, Ben-Gvir menimbulkan kontroversi internasional bulan lalu ketika dia menyatakan Israel harus “mendorong emigrasi yang disengaja” penduduk Gaza ke negara lain, pernyataan yang secara luas dipandang sebagai seruan untuk pembersihan etnis Palestina.
Dalam pernyataan tak lama setelah postingan Ben-Gvir, Netanyahu menyambut baik keputusan pengadilan untuk tidak memerintahkan gencatan senjata, dengan menyatakan, “Seperti setiap negara, Israel memiliki hak dasar untuk mempertahankan diri.”
Namun, “klaim Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” lanjut Netanyahu.