Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata
Jum'at, 26 Januari 2024 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Pada tanggal 11-12 Januari 2024, pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu mengadakan dengar pendapat publik mengenai gugatan Afrika Selatan.
Dalam pidatonya, perwakilan Afrika Selatan mendesak ICJ mewajibkan Israel mengakhiri operasi militernya di Jalur Gaza, memastikan penduduk daerah kantong tersebut memiliki akses terhadap makanan, air dan bantuan kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Israel berpendapat eskalasi konflik di Jalur Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober 2024.
Hamas menegaskan serangan kejutan itu untuk membalas ribuan penangkapan dan pembunuhan terhadap warga Palestina serta penyerbuan di Masjid Al-Aqsa oleh pemukim dan tentara Israel.
Baca juga: Rudal Pembunuh 21 Tentara Israel di Gaza Hasil Produksi Lokal Hamas
Dalam pidatonya, perwakilan Afrika Selatan mendesak ICJ mewajibkan Israel mengakhiri operasi militernya di Jalur Gaza, memastikan penduduk daerah kantong tersebut memiliki akses terhadap makanan, air dan bantuan kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Israel berpendapat eskalasi konflik di Jalur Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober 2024.
Hamas menegaskan serangan kejutan itu untuk membalas ribuan penangkapan dan pembunuhan terhadap warga Palestina serta penyerbuan di Masjid Al-Aqsa oleh pemukim dan tentara Israel.
Baca juga: Rudal Pembunuh 21 Tentara Israel di Gaza Hasil Produksi Lokal Hamas
(sya)
Lihat Juga :