Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza, Tanpa Gencatan Senjata
Jum'at, 26 Januari 2024 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam putusan hari Jumat, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang,” dan mengatakan pihaknya melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Meski demikian, kenyataan di Gaza menunjukkan genosida benar-benar terjadi. Lebih dari 26.000 warga Palestina tewas akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.
Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke ICJ pada tanggal 29 Desember dengan tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah korban warga sipil di wilayah kantong Palestina yang terkepung.
Hal ini bertujuan membuktikan kampanye militer Israel bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza sebagai bagian dari masyarakat Palestina yang lebih luas.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang,” dan mengatakan pihaknya melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Meski demikian, kenyataan di Gaza menunjukkan genosida benar-benar terjadi. Lebih dari 26.000 warga Palestina tewas akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.
Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke ICJ pada tanggal 29 Desember dengan tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah korban warga sipil di wilayah kantong Palestina yang terkepung.
Hal ini bertujuan membuktikan kampanye militer Israel bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza sebagai bagian dari masyarakat Palestina yang lebih luas.
Lihat Juga :