Pria Indonesia Meninggal dalam Tahanan Polisi di Utara Tokyo

Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:30 WIB
loading...
Pria Indonesia Meninggal...
Markas Besar Kepolisian Prefektur Tochigi di Utsunomiya. Foto/Mainichi/Segera Lee
A A A
TOKYO - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 26 tahun meninggal pada Kamis (25/1/2024) di rumah sakit saat berada dalam tahanan polisi di Prefektur Tochigi, utara Tokyo.

Pria itu ditahan karena diduga mengemudi tanpa SIM, menurut polisi. Pria tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah dokter di Kantor Polisi Sano untuk pemeriksaan kesehatan rutin menemukan dia tidak dapat fokus dan mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya pada Rabu sore.

WNI itu juga tidak bisa berjalan dan meninggal sekitar pukul 02.50 pada hari Kamis.

Sejak penangkapannya pada bulan Oktober, pria tersebut, yang merupakan pekerja paruh waktu yang tinggal di daerah tetangga Prefektur Gunma, mengeluhkan masalah kesehatan dan harus menemui dokter, menurut polisi.

Namun polisi menganggap kondisinya tidak memerlukan rawat inap berdasarkan pemeriksaan kesehatan.

Kepala kantor polisi Yoshinori Mimori mengatakan dia yakin polisi telah menangani situasi ini dengan tepat.

Di Jepang, setiap pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi mereka saat mengemudi.

Pelanggaran ini termasuk ketidakmampuan atau ketidakmauan menunjukkan Surat Izin Mengemudi saat diminta oleh petugas lalu lintas.



Jika seorang pengemudi terbukti tidak membawa Surat Izin Mengemudi saat berkendara, petugas lalu lintas memiliki hak menahan pengemudi tersebut sementara waktu.

Penahanan ini bisa terjadi langsung di tempat kejadian atau di kantor polisi setempat.

Pelanggaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi dapat dikenakan denda dan hukuman tertentu sesuai dengan undang-undang lalu lintas Jepang.

Besarnya denda dan hukuman dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk seberapa sering pelanggaran ini terjadi dan kondisi tertentu.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)