China Jatuhkan Sanksi kepada 6 Senator Republik, AS Murka

Rabu, 12 Agustus 2020 - 05:42 WIB
loading...
China Jatuhkan Sanksi kepada 6 Senator Republik, AS Murka
AS mengecam pemberian sanksi kepada sejumlah senator oleh China. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya mengecam keputusan China untuk menjatuhkan sanksi kepada sekelompok senator dan anggota parlemen lainnya. Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyebut sanksi itu sebagai upaya negara komunis tersebut untuk memperluas pemerintahan otoriter di luar perbatasannya.

“Kami mengutuk dakwaan terhadap warga Amerika karena menggunakan hak kebebasan berekspresi. Kami menolak upaya Beijing untuk memperluas pemerintahan otoriter di luar perbatasannya," kata juru bicara Deplu AS.

“Langkah-langkah ini bukan untuk keamanan nasional tetapi dimaksudkan untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan berbicara baik di dalam maupun di luar Hong Kong,” imbuhnya seperti dikutip dari New York Post, Rabu (12/8/2020).

Pernyataan itu muncul satu hari setelah Beijing mengumumkan akan menjatuhkan sanksi pada 11 warga AS, termasuk enam anggota parlemen terkemuka. Sanksi itu dijatuhkan sebagai tanggapan mereka terhadap masalah terkait Hong Kong.

"Menanggapi perilaku AS yang salah itu, China telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pada individu yang berperilaku buruk pada masalah terkait Hong Kong," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, Senin lalu.(Baca: China Jatuhkan Sanksi pada Pejabat AS Terkait Hong Kong )

Di antara mereka yang menjadi sasaran adalah Senator Marco Rubio, Ted Cruz, Tom Cotton, Pat Toomey, Dan Josh Hawley, serta Chris Smith. Mereka semua adalah senator dari partai yang mendukung Presiden Donald Trump yaitu Partai Republik.

Sanksi Beijing tidak termasuk pejabat pemerintahan Trump, dan Zhao tidak merinci sanksi apa yang akan dikenakan.

Langkah itu datang sebagai tanggapan atas penerapan sanksi AS terhadap 11 pejabat Hong Kong dan China yang dituduh membatasi kebebasan politik di Hong Kong, bekas koloni Inggris yang diserahkan kembali kepada negara Komunis pada 1997 di bawah ketentuan semi-otonomi.

Di bawah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump Jumat lalu, AS menjatuhkan sanksi pada Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam serta kepala polisi kota saat ini dan mantan kepala polisi kota - membekukan aset yang dimiliki oleh mereka di AS dan umumnya melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka. (Baca: AS Sanksi Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam )

Anggota parlemen AS yang menjadi sasaran Beijing telah menjadi kritik vokal terhadap undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan negara Komunis di Hong Kong, yang telah mempertahankan sistem semi-otonom yang terpisah dari China daratan.

Pada bulan Juni, China menyetujui undang-undang keamanan nasional yang kontroversial yang mengizinkan pihak berwenang untuk menindak "aktivitas subversif dan separatis" di Hong Kong.

Undang-undang itu disahkan di tengah peringatan dan kritik baik di Hong Kong maupun internasional bahwa undang-undang itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi.

Berbicara kepada The New York Post, juru bicara Deplu AS juga mengecam undang-undang keamanan nasional di Hong Kong yang menjadi sasaran kritik dari para senator Amerika.

"Penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong oleh Beijing tidak terkait dengan keamanan, melainkan dimaksudkan untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi kebebasan berekspresi," ujarnya.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)