China Jatuhkan Sanksi kepada 6 Senator Republik, AS Murka

Rabu, 12 Agustus 2020 - 05:42 WIB
loading...
A A A
Pada bulan Juni, China menyetujui undang-undang keamanan nasional yang kontroversial yang mengizinkan pihak berwenang untuk menindak "aktivitas subversif dan separatis" di Hong Kong.

Undang-undang itu disahkan di tengah peringatan dan kritik baik di Hong Kong maupun internasional bahwa undang-undang itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi.

Berbicara kepada The New York Post, juru bicara Deplu AS juga mengecam undang-undang keamanan nasional di Hong Kong yang menjadi sasaran kritik dari para senator Amerika.

"Penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong oleh Beijing tidak terkait dengan keamanan, melainkan dimaksudkan untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi kebebasan berekspresi," ujarnya.
(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)