Inggris Larang Hizbut Tahrir, akan Dimasukkan Kelompok Teroris

Jum'at, 19 Januari 2024 - 16:45 WIB
loading...
Inggris Larang Hizbut Tahrir, akan Dimasukkan Kelompok Teroris
Anggota Hizbut Tahrir berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Mesir di London, Inggris, pada November 2023. Foto/X
A A A
LONDON - Anggota parlemen Inggris menyetujui pelarangan Hizbut Tahrir dan memasukkannya sebagai organisasi teroris pada Kamis (18/1/2024).

Langkah itu menyusul pengumuman Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly awal pekan ini bahwa pemerintah akan melarang partai politik Islam tersebut.

Larangan tersebut kemudian juga disetujui House of Lords, majelis tinggi parlemen Inggris, dan akan mulai berlaku mulai tengah malam pada Jumat (19/1/2024).

Berbicara di House of Commons, Menteri Keamanan Inggris Tom Tugendhat menggambarkan Hizbut Tahrir sebagai kelompok “antisemit” yang menurutnya memuji serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan.

“Hizbut Tahrir menanggapi pembunuhan warga sipil dengan rasa gembira, bukan dengan kecaman. Mereka memuji Hamas,” ujar Tugendhat.

“Hizbut Tahrir memiliki inti antisemitisme. Mereka menolak demokrasi dan terlibat dalam homofobia keji sebagai sebuah organisasi. Mereka tidak hanya menolak nilai-nilai Inggris. Mereka berusaha melemahkan mereka,” ujar dia.

Semua partai di DPR mendukung mosi pemerintah, yang disahkan tanpa perlawanan setelah perdebatan singkat.



Menanggapi Tugendhat, Dan Jarvis, menteri keamanan bayangan dari Partai Buruh, mengatakan, “Melarang Hizbut Tahrir adalah hal yang benar untuk dilakukan demi keamanan nasional kita. Sudah terlalu lama masyarakat dihadapkan pada ideologi ekstremis mereka, pengagungan mereka terhadap aktivitas teroris, dan tujuan utama mereka untuk menggulingkan sistem pemerintahan demokratis untuk menggantikannya dengan teokrasi Islam.”

Larangan tersebut didukung Partai Nasional Skotlandia dan Demokrat Liberal. Baik partai maupun anggota parlemen dari Partai Konservatif juga meminta pemerintah melarang Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)