Iran akan Gabung Gugatan Afrika Selatan Lawan Israel sebagai Pihak Ketiga
loading...
A
A
A
TEHERAN - Iran sedang mempersiapkan dokumen untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga dalam proses yang diprakarsai Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Wakil Presiden Iran untuk Urusan Hukum Iran Mohammad Dehghan menegaskan langkah tersebut pada Rabu (17/1/2024).
Afrika Selatan mengajukan gugatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza di ICJ pada tanggal 29 Desember sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah korban warga sipil di daerah kantong Palestina yang terkepung.
Hal ini bertujuan membuktikan kampanye militer Israel bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza sebagai bagian dari rakyat Palestina secara luas.
“Segera setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan, kami membentuk satu komisi… dan akan segera membawa kasus kami ke ICJ sebagai pihak ketiga. Kasus Afrika Selatan dimulai berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dengan mempertimbangkan Pasal 9, Iran tidak mengajukan gugatan sendiri karena itu berarti mengakui Israel sebagai suatu negara,” ungkap Dehghan seperti dikutip kantor berita Tasnim.
Pada tanggal 11-12 Januari, pengadilan tinggi PBB di Den Haag mengadakan dengar pendapat publik mengenai gugatan Afrika Selatan.
Dalam pidatonya, perwakilan Afrika Selatan mendesak ICJ mewajibkan Israel mengakhiri operasi militernya di Jalur Gaza, memastikan penduduk daerah kantong tersebut memiliki akses terhadap makanan, air dan bantuan kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Israel berpendapat eskalasi konflik di Jalur Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober dan menuntut hak mereka untuk membela diri.
Adapun Hamas menegaskan Operasi Badai Al-Aqsa adalah respons terhadap penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh tentara dan pemukim Israel, serta pembunuhan dan penangkapan yang dilakukan rezim Zionis terhadap ribuan warga Palestina.
Wakil Presiden Iran untuk Urusan Hukum Iran Mohammad Dehghan menegaskan langkah tersebut pada Rabu (17/1/2024).
Afrika Selatan mengajukan gugatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza di ICJ pada tanggal 29 Desember sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah korban warga sipil di daerah kantong Palestina yang terkepung.
Hal ini bertujuan membuktikan kampanye militer Israel bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza sebagai bagian dari rakyat Palestina secara luas.
“Segera setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan, kami membentuk satu komisi… dan akan segera membawa kasus kami ke ICJ sebagai pihak ketiga. Kasus Afrika Selatan dimulai berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dengan mempertimbangkan Pasal 9, Iran tidak mengajukan gugatan sendiri karena itu berarti mengakui Israel sebagai suatu negara,” ungkap Dehghan seperti dikutip kantor berita Tasnim.
Pada tanggal 11-12 Januari, pengadilan tinggi PBB di Den Haag mengadakan dengar pendapat publik mengenai gugatan Afrika Selatan.
Dalam pidatonya, perwakilan Afrika Selatan mendesak ICJ mewajibkan Israel mengakhiri operasi militernya di Jalur Gaza, memastikan penduduk daerah kantong tersebut memiliki akses terhadap makanan, air dan bantuan kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Israel berpendapat eskalasi konflik di Jalur Gaza dimulai dengan serangan Hamas pada 7 Oktober dan menuntut hak mereka untuk membela diri.
Adapun Hamas menegaskan Operasi Badai Al-Aqsa adalah respons terhadap penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh tentara dan pemukim Israel, serta pembunuhan dan penangkapan yang dilakukan rezim Zionis terhadap ribuan warga Palestina.
(sya)