100 Pengacara Chile Laporkan PM Netanyahu sebagai Penjahat Perang ke Mahkamah Internasional

Sabtu, 06 Januari 2024 - 18:42 WIB
loading...
100 Pengacara Chile...
PM Israel Benjamin Netanyahu merupakan penjahat perang yang layak diadili di Mahkamah Internasional. Foto/Reuters
A A A
BOGOTA - Sekitar 100 pengacara Chile, yang sebagian besar berasal dari Palestina , telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Internasional (ICC) mengenai kejahatan pendudukan Israel di Jalur Gaza.

Pengaduan tersebut menuduh adanya tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap warga Palestina.

“Mereka menuntut agar Benjamin Netanyahu memikul tanggung jawab pidana, dan segera memberlakukan gencatan senjata,” kata Francisco Shahwan, ketua komite hubungan luar negeri, dilansir kantor berita Wafa.

"Pengadu menyerukan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat serta tentara lainnya yang bertanggung jawab atas kejahatan ini," ujar Shahwan.

Sebelumnya, seorang mantan anggota parlemen Turki bersama dua pengacaranya telah mengirimkan petisi ke Kantor Kejaksaan Istanbul memintanya untuk mengajukan gugatan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Internasional (ICC).



Kantor kejaksaan memproses tuntutan pidana terhadap Netanyahu yang diajukan oleh Metin Kulunk, mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang berkuasa, dan pengacara Mucahit Birinci dan Burak Bekiroglu.

Kantor kejaksaan meneruskan petisi tersebut, yang meminta Netanyahu diadili karena melakukan “kejahatan seperti perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan dunia,” kepada Kementerian Kehakiman, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Uni Eropa.

“Meskipun orang yang tunduk pada permohonan dan permintaan kami, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, melakukan dugaan kejahatan tersebut, dia tidak ragu untuk menggunakan senjata yang dilarang oleh standar internasional,” kata petisi tersebut.

“Kejahatan yang dilakukan tidak dapat disangkal. Hal-hal tersebut sama kuatnya dengan butiran air mata yang ditumpahkan oleh setiap orang yang memiliki hati nurani, sesuatu yang tidak boleh diterima oleh umat manusia,” tambahnya.

Petisi tersebut juga menyertakan foto anak-anak yang meninggal dan terluka di Gaza akibat serangan Israel.

Sejumlah tuntutan pidana juga telah diajukan oleh warga Turki terhadap Netanyahu dan pejabat Israel sejak awal perang Israel terhadap warga Palestina di Gaza baru-baru ini, dan petisi tersebut telah dikirim ke Kementerian Kehakiman untuk ditindaklanjuti.

Petisi Kulunk menyerukan agar Netanyahu dan mereka yang bertindak bersamanya diadili bersama oleh ICC dalam kerangka norma pidana internasional.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan umat manusia terhadap hukum dan untuk mencegah persepsi impunitas. Jika tidak, berdiam diri terhadap semua peristiwa ini akan melemahkan kepercayaan umat manusia terhadap hukum dan membayangi ketidakberpihakan Pengadilan Kriminal Internasional,” bunyi pernyataan tersebut.

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)