Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Masa Depan Politik Donald Trump

Sabtu, 06 Januari 2024 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Trump juga telah mengajukan banding ke pengadilan negara bagian Maine atas keputusan pejabat tinggi pemilu negara bagian tersebut yang melarang dia mengikuti pemilu pendahuluan berdasarkan ketentuan konstitusi yang sama yang dipermasalahkan di Colorado.

Meskipun kasus Colorado dapat menghambat upaya Trump untuk memenangkan kembali kursi kepresidenan, hal ini juga mempunyai implikasi besar bagi para hakim. Mengingat perselisihan ini bersifat politis, mereka berisiko terlihat partisan, apa pun pilihan mereka.



Tindakan mereka akan membentuk upaya yang lebih luas untuk mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara di negara bagian lainnya. Colorado dan Maine adalah negara bagian yang condong ke arah Demokrat. Analis politik non-partisan memperkirakan bahwa keduanya kemungkinan tidak akan mendukung calon presiden dari Partai Republik dalam pemilihan umum. Namun ada upaya yang sedang dilakukan di negara bagian lain – termasuk Michigan yang sangat kompetitif – yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

Keputusan Colorado menandai pertama kalinya Bagian 3 dari Amandemen ke-14 – yang disebut klausul diskualifikasi – digunakan untuk menganggap calon presiden tidak memenuhi syarat. Bagian 3 melarang memegang jabatan "petugas Amerika Serikat" yang bersumpah "untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat" dan kemudian "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan melawan hal tersebut, atau memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya. "

Amandemen tersebut diratifikasi setelah Perang Saudara Amerika tahun 1861-1865 di mana negara-negara bagian Selatan yang mengizinkan praktik perbudakan memberontak dalam upaya pemisahan diri.

Di antara argumen-argumen lainnya, para pengacara Trump mengatakan bahwa Pasal 3 tidak berlaku bagi presiden-presiden AS, bahwa pertanyaan tentang kelayakan presiden hanya menjadi tanggung jawab Kongres, dan bahwa ia tidak ikut serta dalam pemilu.

Keputusan pengadilan Colorado menandai “pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat bahwa pengadilan telah mencegah pemilih memberikan suara untuk calon presiden dari partai besar,” demikian pernyataan banding Trump.

Para pemilih dari Partai Republik dan tidak terafiliasi yang menggugat untuk mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara tidak setuju. Dalam pengajuannya pada hari Kamis, mereka menekankan temuan pengadilan yang lebih rendah bahwa tindakan Trump yang sengaja "memobilisasi, menghasut, dan mendorong" massa bersenjata untuk menyerang Capitol memenuhi definisi hukum di Bagian 3.

"Serangan ini merupakan 'pemberontakan' terhadap Konstitusi dengan standar apa pun," kata mereka dalam pengajuannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)