Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Masa Depan Politik Donald Trump

Sabtu, 06 Januari 2024 - 16:34 WIB
loading...
Mahkamah Agung AS Akan...
Mahkamah Agung AS diprediksi akan memuluskan Donald Trump untuk maju pada pemilu 2024. Foto/Reuters
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) setuju untuk mendengarkan banding Donald Trump atas keputusan yudisial yang melarang mantan presiden tersebut mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado. Itu akan menjadi kasus yang bersifat eksplosif secara politik dengan implikasi besar terhadap pemilihan presiden 2024.

Yang menjadi permasalahan adalah keputusan Pengadilan Colorado pada tanggal 19 Desember yang mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara utama di negara bagian tersebut berdasarkan pernyataan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS karena terlibat dalam pemberontakan, yang melibatkan serangan pada tanggal 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya di Gedung Capitol AS.

Para hakim menangani kasus ini dengan kecepatan yang tidak biasa. Trump, kandidat terdepan dalam nominasi partainya untuk menantang Presiden Demokrat Joe Biden pada pemilu AS 5 November, mengajukan banding pada Rabu. Para hakim mengindikasikan bahwa mereka akan mempercepat pengambilan keputusan, dengan menjadwalkan argumen lisan pada 8 Februari. Pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado dijadwalkan pada 5 Maret.

Pengadilan negara bagian, yang menentang Trump oleh para pemilih dari Partai Republik dan tidak terafiliasi di Colorado, memutuskan bahwa Trump tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden berdasarkan ketentuan konstitusi yang melarang siapa pun yang "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan" untuk memegang jabatan publik, dan melarang dia untuk melakukan pemilihan pendahuluan. .

Mahkamah Agung AS tidak bertindak atas banding terpisah atas keputusan pengadilan negara bagian yang dilakukan oleh Partai Republik Colorado.

Kasus Colorado mendorong Mahkamah Agung – yang mayoritas konservatifnya 6-3 dan mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump – ke dalam upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sarat politik oleh para pengkritiknya untuk membatalkan kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih.

Juru bicara Trump Steven Cheung memuji keputusan pengadilan untuk mengadili kasus tersebut, dan menggambarkan upaya diskualifikasi tersebut sebagai "bagian dari upaya yang didanai dengan baik oleh aktivis politik sayap kiri yang bertekad menghentikan terpilihnya kembali Presiden Trump secara sah pada bulan November ini, bahkan jika itu berarti mencabut hak pemilih."

Menteri Negara Bagian Colorado Jena Griswold mengatakan orang-orang di negara bagiannya dan di seluruh Amerika Serikat "pantas mendapatkan kejelasan mengenai apakah seseorang yang terlibat dalam pemberontakan dapat mencalonkan diri untuk jabatan tertinggi di negara itu."

Noah Bookbinder, presiden Citizens for Responsibility and Ethics di Washington, sebuah kelompok pengawas yang mewakili para penantang Trump, menambahkan, "Kami senang bahwa Mahkamah Agung akan secara pasti memutuskan apakah Donald Trump dapat ikut serta dalam pemungutan suara. Kami menantikan presentasinya." kasus kami dan memastikan Konstitusi ditegakkan."

Banyak anggota Partai Republik yang mengecam upaya diskualifikasi tersebut sebagai campur tangan pemilu, sementara para pendukung diskualifikasi mengatakan bahwa meminta pertanggungjawaban Trump secara konstitusional atas pemberontakan mendukung nilai-nilai demokrasi. Trump menghadapi tuntutan pidana dalam dua kasus terkait upayanya untuk membalikkan kekalahannya dari Biden pada tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)